Site icon Pahami

Berita Tahanan KPK Tak Setor Duit Bulanan, Aliran Air Kamar Mandi Dimatikan


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan, tahanan dugaan korupsi mendapat ancaman dari petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK jika tidak memberikan uang bulanan.

Ancamannya berupa perpanjangan masa isolasi hingga waktu berkunjung berkurang.

Hal tersebut tertuang dalam dakwaan terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim (masing-masing sebagai petugas Rutan KPK) yang dibacakan di Pengadilan Typikor Jakarta, Kamis (1/8).


“Jika narapidana tidak membayar uang bulanan atau terlambat menyetorkan uang bulanan, maka ada tindakan yang dilakukan Petugas Rutan KPK kepada narapidana, yaitu perpanjangan masa isolasi bagi narapidana yang baru masuk Rutan KPK. , napi yang sudah lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan ruang sel. Napi tersebut dikunci/dikunci dari luar, kata Jaksa KPK Syahrul Anwar.

“Suplai air ke kamar mandi warga binaan dimatikan, pengisian galon air diperlambat, olah raga dan jam berkunjung dilarang serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai jadwal yang dibuat),” dia melanjutkan.

Jaksa mengungkap sistem yang dirancang untuk memeras uang dari narapidana. Deden dan Hengki adalah dalang kejahatan tersebut.

Dalam prosesnya, seorang “Lurah” ditunjuk sebagai Petugas Rutan dan Koordinator yang mengkoordinasikan permintaan dan pengambilan uang setiap bulannya dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui para tahanan yang ditunjuk yang dikenal dengan “Korting”.

Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp 10 juta/bulan, Koordinator Rutan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta/bulan dan Petugas KPK yang terdiri dari Komandan dan Anggota Tim serta Unit Reaksi Cepat. (URC) Rp. . 500 ribu sampai Rp 1,5 juta/bulan,” kata jaksa.

Meski terdakwa I Deden Rochendi sudah tidak menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, namun terdakwa I Deden Rochendi tetap meminta uang bulanan sebesar tunjangan bulanan Pejabat Karutan yaitu sebesar Rp 10. juta per bulan,” lanjutnya.

Deden, Hengki, dan kawan-kawan menerima sedikitnya Rp 6.387.150.000,00 dari para narapidana kasus korupsi tersebut.

“Melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang yang menjadi tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, “Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi memberikan uang sebesar Rp 6.387.150.000,00,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa I dan terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/ugo)


Exit mobile version