Site icon Pahami

Berita Tahanan Kota, Konsultan era Nadiem Ibrahim Arief Dipasang Detektor

Berita Tahanan Kota, Konsultan era Nadiem Ibrahim Arief Dipasang Detektor


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) Memasang gelang detektor kaki terhadap Konsultan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Menteri Nadiem MakarimIbrahim Arief, yang juga tersangka dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.

Kepala Pusat Informasi Kantor Informasi Jaksa Agung Anang Supratra mengatakan pemasangan pergelangan kaki dilakukan oleh para penyelidik sehingga masih bisa memantau keberadaan Ibrahim. Alasannya adalah, katanya, dalam hal ini Ibrahim tidak ditangkap karena menderita penyakit jantung kronis.

“Tersangka tersangka telah dipasang, kami memiliki alat yang disebut gelang untuk mendeteksi keberadaan orang tersebut karena tidak ditahan sementara karena penyakit, penahanan kota,” katanya ketika dikonfirmasi pada hari Jumat (18/7).


Lalu sebelumnya memutuskan untuk tidak menahan penahanan konsultan teknologi Ibrahim Arief meskipun dinamai sebagai tersangka.

Wakil Direktur Investigasi Jaksa Agung Abdul Qohar mengatakan telah dipertimbangkan olehnya dengan pertimbangan bahwa Ibrahim menderita penyakit jantung kronis.

Dia mengatakan kondisi penyakit itu juga dikonfirmasi oleh hasil pemeriksaan dokter sehingga para peneliti memutuskan bahwa Ibrahim hanya ditahan oleh kota.

“Untuk Ibrahim Arief, penahanan kota dilakukan karena hasil pemeriksaan dokter yang memiliki gangguan jantung yang sangat kronis,” katanya pada konferensi pers pada hari Selasa (7/15).

Pusat ini sedang menyelidiki kasus-kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Budaya untuk periode 2019-2022. Selama waktu ini, Kementerian Pendidikan dan Budaya memegang 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, terutama di wilayah 3T dengan perkiraan jumlah Rp9,3 triliun.

Akuisisi laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk fasilitas pembelajaran di area 3T karena tidak memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, kantor jaksa agung menunjuk empat tersangka, direktur Kementerian Pendidikan dan Budaya 2020-2021, Mulatsyah; Direktur Kementerian Pendidikan dan Budaya SD 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim, ahli hukum Tan; dan mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan dan Budaya, Ibrahim Arief.

Untuk tindakan tersangka, negara itu didakwa dengan kerugian hingga RP1,98 triliun yang terdiri dari kerugian yang disebabkan oleh item perangkat lunak (CDM) RP480 miliar dan menandai harga laptop Rp1,5 triliun.

(TFQ/DAL)


Exit mobile version