Site icon Pahami

Berita Tahanan Kasus KDRT Tewas di Sel, Kapolda Sulteng Bikin Tim Investigasi


Palu, Pahami.id

Seorang narapidana kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Bayu Aditya, meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RS Bhayangkara usai diduga mendapat kekerasan dari anggota Polres Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, kasus ini sudah diambil alih Polda Sulteng dari Polres Palu, setelah dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI dan tengah didalami siapa yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.

“Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen kami, Polda Sulteng membentuk tim gabungan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat dan mempercepat penanganan kasus ini,” kata Irjen Agus saat memberikan keterangan kepada pers, Senin (30/9). ). .


Kapolda Sulteng mengatakan, pihaknya memerintahkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam Polda Sulteng mendalami proses penyidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Palu, mulai dari penerimaan laporan. kekerasan dalam rumah tangga pada tanggal 22 Juli sampai dengan tahap pengajuan.


“Apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini pandangan terkait pemenuhan syarat formil dan materil, serta penerapan etika Polri dalam rangka menghormati prinsip hak asasi manusia, salah satunya yang dikonotasikan dengan asas praduga tak bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum hakim memutusnya,” ujarnya.

Agus menugaskan tim gabungan untuk mengusut dan mengungkap proses penanganan kasus Bayu Aditya, apakah dalam proses penanganannya ada perlakuan buruk atau tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baik itu petugas maupun sesama narapidana, sejak almarhum ditahan di Polres Palu hingga almarhum meninggal di RS Bhayangkara, ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulteng, Panglima Rama Samtama Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan dan menemukan fakta.

“Mari kita pastikan kita mempunyai semangat yang sama untuk membeberkan dan menjelek-jelekkan kejadian ini. Jika ada pelanggaran dalam kasus ini tentu akan dilakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar,” kata Ketua Propam.

Propam, kata Rama, melakukan audit investigasi di Unit PPA Unit Reskrim Polres Palu terkait penanganan kasus KDRT pada 22 Juli 2024 yang dilaporkan istri korban.

“Adapun audit atas penyidikan ini masih terus berjalan dan melakukan pengkajian secara komprehensif dan mendalam, apakah ada potensi kelalaian atau pelanggaran prosedur penjaga penjara. Sekaligus apakah ada dugaan penganiayaan atau kekerasan yang terjadi. menyebabkan almarhum meninggal dunia saat ditahan di Rutan Polres Palu,” tutupnya.

(MIR/WIW)



Exit mobile version