Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasukkan nama Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (HSU) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Benar, berdasarkan laporan petugas kami yang melakukan penangkapan, tersangka melawan dan melarikan diri, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (18/20) pagi.
“Jadi untuk saat ini sedang dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan tentunya kami akan mengeluarkan DPO jika penggeledahan yang dilakukan tidak membuahkan hasil atau yang bersangkutan tidak ditemukan,” lanjutnya.
KPK, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Kalsel dalam upaya mencari Tri Taruna yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan.
Tentu kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait secara bertahap karena yang bersangkutan ada di HSU, tentunya di atas itu Kejaksaan. Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarganya, biasanya kalau dia kabur atau menemui kenalan atau keluarganya, kata Asep.
Selain Tri Taruna yang kabur saat OTT 18 Desember lalu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Kepala Kejaksaan HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Divisi Intelijen Kejaksaan HSU Asis Budianto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
(fby/mikrofon)

