Site icon Pahami

Berita SYL Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SIL) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Majelis hakim banding menilai SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Artha Theresia saat membacakan putusan di PT DKI, Selasa (10). /9).


SYL yang merupakan anggota politik Partai NasDem juga divonis hukuman tambahan berupa keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu subsider lima tahun penjara.

Putusan banding mengakomodir tuntutan JPU KPK. Namun hukuman penjara karena tidak membayar ganti rugi lebih berat dibandingkan JPU KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Nomor perkara: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​DKI diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia bersama hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Majelis hakim menilai SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman yang dijatuhkan harusnya diperberat guna menegakkan hukum dan keadilan guna mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. (KKN).

“Hukuman berat dan denda yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” kata hakim.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, masa percobaan empat bulan, ditambah uang pengganti Rp. 14.147.144.786 dan US$ 30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pungli tersebut dilakukan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono.

Hatta tetap divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidi dua bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Kasdi bertambah menjadi sembilan tahun penjara dibandingkan empat tahun sebelumnya.

Kasdi juga divonis denda Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

(ryn/DAL)



Exit mobile version