Site icon Pahami

Berita SYL Divonis 10 Tahun, Pegi Setiawan Bebas

Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SIL) yang divonis 10 tahun penjara akibat kasus korupsi hingga permohonan banding praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon disetujui pengadilan, mewarnai pemberitaan nasional pekan ini.

Tak hanya itu, upaya DPR merevisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) perubahan nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (DPA) pun menarik perhatian masyarakat sejak pekan lalu.


SYL divonis 10 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL, subsider, 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta hingga empat bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan anak perusahaan US$ 30 ribu hingga dua tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menginginkan SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta enam bulan penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu subsider empat. tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal nonaktif Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan dirinya, keluarga, dan rekan-rekannya. Setidaknya uang yang mereka nikmati dari pungli berjumlah Rp 14 miliar dan US$ 30 ribu.

Usai pembacaan putusan, suasana di lantai satu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi ricuh. Terjadi aksi saling dorong dan dorong sehingga pagar pembatas ruang sidang Hatta Ali tercabut.

Kajian UU Wantimpres, Siap Jadi DPA

Rapat Paripurna DPR pada Kamis (11/7) menyetujui revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Presiden (RUU Wantimpres) merupakan usulan inisiatif dari DPR.

Melalui RUU ini, nomenklatur Wantimpres akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal itu tertuang dalam Pasal 1A RUU Wantimpres.

Kemudian, Pasal 12 ayat 1 RUU Wantimpres memperbolehkan pimpinan partai politik dan organisasi kemasyarakatan merangkap jabatan dan menjadi DPA.

Sebenarnya dalam UU Wantimpres saat ini hal tersebut tidak diperbolehkan. Kini larangan tersebut telah dihapus dan hanya ada tiga jabatan yang dilarang merangkap jabatan sebagai DPA.

RUU Wantimpres mengatur bahwa DPA akan menjadi lembaga yang mempunyai status sama dengan lembaga negara lainnya.

PDIP mengajukan 2 nama di Pilgub Sumut melawan Bobby

DPD PDIP Sumut (Sumut) mengajukan dua nama untuk menjadi lawan Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, pada Pilgub Sumut 2024.

Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengatakan kedua nama tersebut adalah Nikson Nababan dan Edy Rahmayadi. Kedua nama ini sudah diajukan ke DPP PDIP.

PDIP lewat jaringan dan mengusulkan ke DPP. Soal nama, ada juga kader kita Nikson Nababan, bukan kadernya ada Edy Rahmayadi. Dan semua itu sudah dikirim ke DPP, kata Rapidin usai berkunjung ke Utara. Kantor DPW PKS Sumatera di Medan, Rabu (10/7).

Rapidin berharap salah satu dari dua nama tersebut bisa menjadi rival Bobby yang saat ini mendapat dukungan enam partai yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, dan PKB.

Namun DPP PDIP belum memutuskan calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilgub Sumut 2024, Rapidin juga sudah menyerahkan seluruh keputusannya kepada partai di tingkat pusat.


Exit mobile version