Jakarta, Pahami.id —
India mulai bersiap membahas aturan mengenai pembatasan usia dalam mengakses media sosial. Langkah ini mengikuti jejak Australia dan negara lain yang melarang remaja menggunakan platform media sosial.
Australia mulai Desember 2025 akan mewajibkan TikTok, YouTube, Snapchat, dan layanan media sosial lainnya untuk menghapus akun pengguna di bawah usia 16 tahun atau akan dikenakan denda besar.
Pada Januari 2026, Prancis juga mengesahkan undang-undang serupa untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Berbicara pada konferensi kecerdasan buatan (AI) global di New Delhi, seperti dilansir AFP pada Selasa (17/2), Menteri TI India Ashwini Vaishnaw menekankan perlunya peraturan yang lebih ketat terhadap deepfake.
“Kami sedang mendiskusikan pemalsuan mendalam dan pembatasan usia dengan berbagai platform media sosial untuk menemukan solusi terbaik,” kata Vaishnaw.
Pernyataan Vaishnaw tersebut merupakan indikasi pertama adanya aksi nasional dari negara berpenduduk terpadat di dunia tersebut.
Pekan lalu, India juga memperketat aturan AI yang mengharuskan platform media sosial memberi label jelas pada konten AI dan mematuhi permintaan penghapusan dari pihak berwenang dalam waktu tiga jam.
Beberapa negara Asia juga mulai memperketat batasan usia di media sosial. Malaysia berencana melarang penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai tahun 2026.
Malaysia telah meningkatkan pengawasannya terhadap perusahaan media sosial dalam beberapa tahun terakhir.
Langkah ini diambil oleh Kuala Lumpur sebagai respons terhadap apa yang diklaimnya sebagai lonjakan konten berbahaya, termasuk perjudian online dan postingan terkait isu ras dan agama.
Januari lalu, Indonesia juga mengumumkan rencana menetapkan batasan usia minimum bagi pengguna media sosial.
Namun, rencana tersebut kemudian menjadi lebih longgar dan hanya memerlukan platform teknologi untuk menyaring konten negatif dan memperkuat verifikasi usia.
(afp/chri)

