Jakarta, Pahami.id —
Calon yang ingin mendaftar menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024 harus menyetor berbagai file sebagai syarat pendaftaran KPU.
Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur berbagai dokumen persyaratan administrasi yang harus dibawa calon bupati saat mendaftar di KPU setempat.
Dokumen administrasi antara lain surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Kemudian calon bupati juga harus menyertakan surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Jika calon bupati berstatus mantan narapidana, UU Pemilu mengatur bahwa yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat bahwa dirinya adalah mantan narapidana di media massa lokal atau nasional, disertai bukti-bukti.
Kemudian calon bupati juga harus menyertakan surat keterangan hak pilihnya tidak dicabut berdasarkan keputusan pengadilan.
Tak hanya itu, calon kepala daerah harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Calon kepala daerah juga harus menyertakan surat keterangan tidak mempunyai kewajiban utang baik secara individu maupun badan usaha.
“Saat ini tidak mempunyai kewajiban utang orang perseorangan dan/atau badan hukum yang merugikan keuangan negara, kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k.” berbunyi Pasal 45 Ayat (2) huruf b angka 5.
Selain itu, calon harus menyerahkan surat tanda terima laporan kekayaan dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Calon juga wajib membawa dokumen curriculum vitae dan foto terbaru calon kepala daerah.
“Dokumen yang diperlukan: Visi, misi, dan naskah program bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” bunyi Pasal 45 Ayat (2) huruf g.
Selain itu, calon kepala daerah wajib menyertakan fotokopi ijazah pendidikan terakhir minimal SMA sederajat dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon.
Kemudian, calon wajib menyertakan fotokopi bukti penyerahan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, selama lima tahun terakhir, dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dilengkapi nomor tanda penduduk.
KPU telah membuka pendaftaran calon bupati yang akan bertanding pada Pilkada Serentak 2024 mulai Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) lusa. Setelahnya, KPU akan menetapkan calon bupati pada 22 September.
(rzr/DAL)