Jakarta, Pahami.id –
Terdakwa Kerry Andrianto Riza mempertimbangkan untuk membangun citra sebagai korban dalam kasus tersebut korupsi Tata kelola minyak mentah dan produk olahan di PT Pertamina periode 2018-2023.
Pakar Hukum Tata Negara Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah mengatakan, salah satu upaya membangun citra tersebut melalui surat yang ditulis Kerry dari penjara.
Menurutnya, putra bos minyak mentah Riza Chalid ini ingin meniru pola mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi saat menghadapi proses hukum.
“Bisa saja berkembang opini seperti itu. Mengharapkan pengampunan bagi yang menjadi korban adalah hal yang lumrah, tapi biarlah masyarakat yang menilai,” ujarnya. Cnnindonesia.comKamis (27/11).
Ia kemudian menyoroti beberapa narasi yang dibuat seolah-olah Kerry dianggap musuh negara karena ditahan tanpa prosedur, dijebak sebagai penjahat besar, dan keluarganya juga mendapat stigma.
Hery mengatakan, isu negara yang diuntungkan dari bisnis yang dilakukan Kerry juga sengaja dibuat untuk mengalihkan perhatian dari kasus utama sehingga menimbulkan kesan dirinya dirugikan.
Menurutnya, penyampaian polamempermainkan korban“Hal semacam ini banyak dilakukan untuk membangun simpati masyarakat dengan menonjolkan tuntutan pidana.
Ia mengatakan, strategi tersebut juga kerap dilakukan dengan tujuan memberikan tekanan pada penegak hukum dan menggerakkan opini masyarakat sehingga proses hukum terkesan tidak adil.
“Silakan berpendapat, itu hak semua orang, tapi dalam suatu persidangan kalau tidak konsisten, tidak operatif, atau berbelit-belit justru bisa memberatkan,” ujarnya.
Hery berharap proses penegakan hukum bisa dilakukan secara serius dalam kasus Kerry. Ia pun berharap Presiden Prabowo Subianto bisa membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh tunduk pada narasi ‘korban’ yang dikonstruksi pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan.
Presiden Prabowo sebagai Panglima harus memberikan instruksi yang tegas. Kapolri, TNI dan aparatur harus satu perintah karena ini sektor strategis negara, ujarnya.
Penegakan hukum harus lurus. Faktalah yang menentukan, bukan drama atau opini, yang dilindungi adalah kepentingan nasional, ujarnya.
Berikut isi surat yang ditulis Kerry dari penjara seperti disebutkan Detikcom:
Dengan kerendahan hati, izinkan saya menulis surat ini sebagai warga negara, pengusaha, suami, anak dan ayah, yang kini dianggap musuh negara.
Saya bukan pejabat publik, dan tidak pernah mengambil uang negara. Namaku digambarkan sebagai penjahat besar, seolah-olah akulah biang permasalahan negara. Dimana keadilannya? Rumah saya digeledah. Saya dijemput dan diperiksa tanpa panggilan atau prosedur yang tepat. Lalu tiba-tiba saya ditahan sejak 25 Februari 2025. Hampir delapan bulan saya mendekam di penjara menunggu kepastian hukum.
Selama penahanan, nama baik saya hancur dan keluarga saya mendapat stigma. Sayangnya, tudingan liar terus beredar di ranah publik. Bukan hanya saya yang menjadi korban, ayah saya juga dituduh menjadi dalang dan mendanai demonstrasi ‘DPR’ Agustus lalu tanpa bukti apa pun.
Bukan tidak mungkin ayah saya melakukan hal tersebut, bahkan ayah saya dijadikan tersangka, dituduh sebagai pemilik manfaat OTM, meski namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan tersebut.
Perlu saya tekankan, fakta inti seringkali diputarbalikkan. Saya tidak merugikan negara, saya tidak membeli dan menjual minyak, apalagi menggabungkan bahan bakar secara ilegal. Usaha saya hanya menyewakan tangki penyimpanan bahan bakar ke pertamina. Tuduhan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun adalah fitnah keji. Angka tersebut tanpa dasar audit resmi dan tidak logis, karena kegiatan saya justru membantu pengamanan cadangan energi negara.
Bahkan, aktivitas saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti dalam konferensi tersebut. Terminal tangki bahan bakar ini saya beli dengan menggunakan pinjaman bank, bukan warisan, dan sampai sekarang, setelah lebih dari 10 tahun, pinjaman bank OTM tersebut belum juga terbayar. Kalau tangki bahan bakar saya bermasalah kenapa masih dipakai pertamina? Mengapa saya dikorbankan?
Saya juga dituduh bermain golf di Thailand dengan suap Rp 170 miliar. Faktanya, saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter.
Saya tetap didakwa merugikan negara sebesar Rp 285 triliun, padahal dalam dakwaan saya dituduh merugikan pemerintah karena sewa OTM senilai Rp 2,4 triliun dan itulah total nilai kontrak sewa selama 10 tahun.
Selama masa kontrak 10 tahun, tangki bahan bakar OTM digunakan secara maksimal dan bermanfaat bagi negara. Bagaimana saya bisa dituduh merugikan negara senilai kontrak sewa, padahal tangki bahan bakar saya dimanfaatkan secara maksimal oleh Pertamina, bukan kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Berdasarkan berbagai dokumen resmi yakni BPKP dan KPK, dalam kerja sama tersebut tidak ditemukan pelanggaran yang melanggar hukum.
Bahkan saksi Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik OTM. Saksi Hanung juga membantah pernah ditekan oleh ayah saya. Namun pembingkaian terus berlanjut, opini tetap tidak jelas. Terminal Merak yang saya sewakan ke Pertamina terbukti mampu meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, dan meningkatkan efisiensi distribusi. Ini adalah keuntungan nyata, bukan suap.
Semoga apa yang saya tulis dalam surat ini didengar oleh para pemimpin negara kita. Saya tidak meminta perlakuan istimewa atau pemecatan tanpa proses hukum. Saya hanya meminta proses hukum yang adil, tidak ditentukan oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi. Biarkan keadilan berdasarkan fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak-hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum.
Pertarungan ini demi kehormatan keluarga, dan untuk menegakkan kebenaran. Saya meminta teman-teman media untuk memantau kasus saya secara objektif. Jika Anda bersalah, Anda siap dihukum, tetapi jika kebenaran mengatakan sebaliknya, jangan biarkan saya dijadikan penjahat.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(TFQ/DAL)

