Jakarta, Pahami.id —
Perwakilan hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto KristiyantoPatramijaya menegaskan, tudingan kliennya terkait dugaan keterlibatannya memberikan dana kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak berdasar.
Berdasarkan fakta hukum yang telah diputus pengadilan, seluruh sumber dana dalam perkara ini berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto.
“Tidak masuk akal jika seorang Sekjen PDIP yang mengurusi ratusan bahkan ribuan caleg harus mengeluarkan uang pribadinya untuk kepentingan seorang caleg. Apalagi semua bukti hukum menunjukkan sumber dana suap itu. berasal dari Harun Masiku,” kata Patra melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/1).
Ia juga mengatakan, Hasto selama ini juga menunjukkan sikap kooperatif dengan memastikan dirinya memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Januari 2025.
Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku terhadap salah satu Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Dia akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan penghormatan terhadap hukum. Pelanggan kami akan menghadapi proses hukum secara terbuka,” kata Patramijaya.
Namun, dia meminta KPK juga menghormati hukum termasuk menaati putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst, fakta hukum menunjukkan Harun Masiku bersedia memberikan dana sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap kepada Wahyu Setiawan untuk proses pencalonan.
“Semua sumber dana berasal dari Harun Masiku. Tidak ada satupun putusan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang menyatakan dana tersebut berasal dari Hasto Kristiyanto,” tegas Patramijaya.
Selanjutnya beliau menjelaskan beberapa poin penting yang terkandung dalam putusan pengadilan tersebut, yaitu:
1. Harun Masiku menyediakan Rp1,5 miliar sebagai biaya operasional penanganan nominasi.
2. Seluruh dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku termasuk uang muka sebesar Rp 200 juta yang kemudian disusul dengan hadiah lainnya.
3. Hakim dalam putusan MA menyatakan bahwa pengadilan sebelumnya telah menerapkan hukum secara baik dan benar berdasarkan fakta persidangan.
Sidang KPK terhadap Hasto Kristiyanto dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025. Sementara, pengacara berkomitmen memastikan kliennya mendapat perlakuan adil dan merata sesuai hukum.
(harapan/harapan)