Site icon Pahami

Berita Sultan Najamudin Resmi Jadi Ketua DPD RI 2024-2029


Jakarta, Pahami.id

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 pada Rabu (2/10) dini hari WIB resmi menetapkan paket kepemimpinan 4 senator yang akan menjabat selama 5 tahun ke depan.

Empat senator adalah pemimpin DPD RI 2024-2029 yakni Ketua Sultan B Najamudin bersama tiga calon Wakil Ketua DPD RI yakni GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung. Mereka dipilih berdasarkan sistem paket.

Dalam penghitungan suara pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPD RI, total suara yang masuk sebanyak 151 suara dan abstain sebanyak satu orang. Paket pimpinan Sultan mendapat 95 suara, sedangkan paket pimpinan La Nyalla mendapat 56 suara.


Paket kepemimpinan La Nyalla Mattalitti terdiri dari tiga calon Wakil Ketua yakni Nono Sampono, Elviana dan Andi Muh Ihsan. Di tengah perhitungan, ketika suaranya sudah dipastikan tidak mampu mengalahkan Sultan, La Nyalla langsung menghampiri Sultan. Mereka berdua saling berpelukan.


Pemungutan suara sendiri berlangsung di ruang rapat DPD RI, Senayan Jakarta mulai Selasa (1/10) sore WIB hingga Rabu (2/10) pagi WIB. Proses pemilihan Ketua DPD diwarnai keributan dan gangguan.

Sebelumnya, aturan pemilihan Pimpinan DPD RI berdasarkan sistem paket telah tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan DPD RI yang disepakati dalam rapat paripurna, Rabu (9/4).

Dalam aturan terbaru, aturan syarat menjadi Ketua DPD yakni tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun juga dihapus.

Sementara itu, pada periode 2024-2029, sebanyak 152 anggota DPD dilantik dalam Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Departemen di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (1/10).

Pengangkatan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 115/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota DPD RI Periode 2024-2029 oleh Hadi.

Setelah itu, seluruh senator yang dilantik diambil sumpah jabatannya dengan dipandu oleh Ketua Hakim Muhammad Syarifuddin.

“Bahwa saya akan menunaikan kewajiban saya sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945,” kata Syarifuddin yang hadir. oleh 152 anggota DPD RI.

“Bahwa dalam melaksanakan kewajiban saya akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi dan mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah di atas kepentingan pribadi, perseorangan, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjut mereka.

(thr, mab/wiw)



Exit mobile version