Suku Maori melakukan protes terhadap RUU yang dianggap akan mengurangi hak mereka.
Aksi tersebut digelar pada Selasa (19/11) di depan gedung parlemen di Wellington.
Aksi ini merupakan puncak dari rangkaian 9 hari yang diadakan di seluruh Selandia Baru.
Suku Maori menentang RUU tersebut karena dianggap menafsirkan kembali klausul lama yang sudah berlaku sejak lama.
Klausul lama ditandatangani pada tahun 1840 oleh Kerajaan Inggris dan 500 kepala suku Maori.
Dalam klausul tersebut terdapat hal-hal tentang bagaimana kedua pihak dapat bekerja sama untuk membangun pemerintahan di Selandia Baru.
Maori adalah penduduk asli Selandia Baru dan merupakan 20 persen dari 5,3 juta penduduk di sana.