Site icon Pahami

Berita Sudah Plong, Tidak Ada Dendam


Medan, Pahami.id

Mantan narapidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku merasa sedih karena diduga melakukan hal tersebut pembunuhan. Namun, dia mengaku sudah memaafkan semua orang yang berbuat buruk padanya.

Hal itu diungkapkan Jessica dalam jumpa persnya usai resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta hari ini, Minggu (18/8).

“Tidak ada lagi kebencian di hatiku, jadi sekarang aku punya panjang “Hanya untuk hidup, aku harus menjalani apa yang harus aku jalani,” kata Jessica.


“Awalnya saya merasa sangat sedih, namun seiring berjalannya waktu dan sekarang saya sudah memaafkan semua orang yang berbuat buruk kepada saya,” tambahnya.

Jessica pun mengaku tak lagi membenci siapapun. Apalagi perasaan balas dendam.

Jadi saya sudah memaafkan semuanya dan tidak ada dendam, tidak ada kebencian, tambahnya.

Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung memvonisnya 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Setelah itu, Jessica menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Jakarta. Sejauh ini, dia telah menjalani hukuman sekitar 8,1 tahun penjara.

Hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, dan Cuti Kunjungan Keluarga. Pelepasan Bersyarat, Cuti Sebelum Pembebasan, dan Cuti Bersyarat.

Meski demikian, Jessica Wongso tetap perlu melapor ke Lapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.

(yla/DAL)


Exit mobile version