Site icon Pahami

Berita Sudah Lupa, Bukan di Zaman Saya Semua


Jakarta, Pahami.id

Mantan Komisaris Utama (Commuter) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021, Kamis (9/1).

Ahok menjalani pemeriksaan sekitar satu jam. Ia mengatakan, ujiannya singkat karena hanya mengkonfirmasi informasi yang telah diberikan sebelumnya.

“Sudah kita cek, alasannya lebih cepat karena tidak perlu lagi menulis biodata, semua sudah ada. Konfirmasi saja,” kata Ahok usai menjalani pemeriksaan.


Namun kader PDI Perjuangan (PDIP) enggan membeberkan lebih detail soal materi ujian tersebut. Ia bahkan mengaku sudah melupakan kasus dugaan korupsi LNG tersebut.

“Saya lupa, ini tidak terjadi pada LNG di zaman saya. Kita baru mengetahuinya saat saya Komut, itu saja,” kata Ahok.

“Kontraknya sudah ada sebelum saya masuk. Nah, ini saya ketemu dia Januari 2020. Itu saja,” imbuhnya.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina pada 2011-2021 dengan menetapkan dua pejabat negara sebagai tersangka.

Tersangka adalah Direktur PT Pertamina Gas periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014 Yenni Andayani.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen KardinahaliasKaren Agustiawan, sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, tiga anak. bulan penjara.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG pada 2011-2021.

Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​DKI diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno bersama anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Petugas pengganti Haiva. Keputusan tersebut dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada JPU KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

(des/DAL)


Exit mobile version