Site icon Pahami

Berita Suami Kaget Ira ASDP Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Berita Suami Kaget Ira ASDP Dapat Rehabilitasi dari Prabowo


Jakarta, Pahami.id

Zaim Uchrowi, mantan suami Direktur Utama PT ASDP IRA PUSPADEWImengaku kaget saat mendapat kabar istrinya sudah sembuh Presiden Indonesia,Prabowo Subianto.

“Kami juga melihatnya di TV, kebetulan ada teman yang bermain di rumah, lalu kami diberitahu ada kabar tentang itu (persiapan rehabilitasi dari presiden),” kata Zaim usai menjenguk istrinya di Rutan KPK cabang merah putih, Jakarta, Kamis (27/11).


Dia mengatakan pihak keluarga terkejut saat mengetahui kabar baik tersebut. Pasalnya, kesembuhan presiden sebelumnya tidak terpikirkan.

Meski Surat Perintah (SK) Rehabilitasi sudah ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa (25/11/2025), Zaim belum mendapat kepastian waktu kebebasan IRA.

Zaim pun mengaku belum mengetahui proses administrasi pengeluaran istrinya dari Rutan KPK.

“Kami hanya tahu secara umum, kami diberitahu ini akan dipulihkan, teknisnya kami tidak tahu semua, kami hanya ikut-ikutan saja,” kata Zaim.

“Tergantung prosesnya selesai atau belum, itu hanya urusan administratif,” ujarnya sambil menjelaskan kapan IRA bisa dibebaskan.

Sebelumnya, tepatnya Selasa (25/11) malam menjelang malam, pemerintah mengumumkan persiapan rehabilitasi bagi IRA, Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-SEKARANG Muhammad Adhi Cakssono.

Restorasi merupakan hak prerogratif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Rehabilitasi terhadap terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Seseorang berhak mendapat rehabilitasi apabila pengadilan memutuskan untuk melepaskan atau melepaskan diri dari segala tuntutan hukum yang putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022, Ira dkk dinyatakan bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis IRA 4 tahun 6 bulan penjara dan denda RP. 500 juta, anak perusahaan hingga 3 bulan penjara.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Mac masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun pada KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2019-2022.

Perkara nomor: 68/pid.sus-tpk/pn.jkt.pst diperiksa dan diadili oleh Ketua Panel Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 20 November.

Keputusan tersebut tidak bulat alias diwarnai perbedaan pendapat atau pendapat Sunoto.

Menurutnya, Ira dkk seharusnya dibebaskan (Ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan pengambilalihan PT Jn oleh Pt ASDP.

Ia menilai kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk dalam mengakuisisi PT Jn dilindungi prinsip Business Judgement Rules (BJR).

(Fra/ryn/fra)


Exit mobile version