Site icon Pahami

Berita Stand Up Pandji Pragiwaksono soal Gibran Tidak Bisa Dihukum

Berita Stand Up Pandji Pragiwaksono soal Gibran Tidak Bisa Dihukum


Jakarta, Pahami.id

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai hal itu lucu Pandji Pragiwaksono tidak bisa dihukum menyusul materi pertunjukan standup comedy bertajuk ‘Mens Rea’ yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di akun YouTube @mahfudmdofficial, Mahfud membahas pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP baru).

Hal ini tertuang dalam Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyatakan “Setiap orang yang terang-terangan menyerang kehormatan atau martabat pribadi Presiden atau Wakil Presiden, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Tapi kalau dianggap menghina, apalagi kasus Pandji Pragiwaksono, tidak bisa dihukum, tidak bisa dihukum, kata Mahfud dalam podcast yang diunggah di akun YouTube miliknya, dikutip Jumat (9/1).


Mahfud menjelaskan undang-undang tersebut tidak berlaku surut alias asas non-retroaktif.

Menurut dia, Pandji menyampaikan materinya pada Desember 2025, sedangkan KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2025.

Sebab, ketentuan ini masuk dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari, ujarnya.

Mahfud pun menjawab pertanyaan pemateri yang menilai pasal ini sangat subyektif bagi aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud menyinggung materi Pandji yang menyebut Gibran ‘mengantuk’.

“Dua hal, pertama orang bilang orang ngantuk kalau dihina, misalnya ‘kenapa ngantuk’, ngantuk pun boleh,” ucapnya.

Tidak, Mas Pandji tidak akan dihukum, nanti saya pembela, tambah Mahfud disusul tawa.

Belakangan ini materi Pandji di ‘Mens Rea’ mendapat perhatian dan perbincangan publik.

Sejumlah pihak sudah melaporkan materi yang dibawa Pandji ke polisi. Namun laporan tersebut ditujukan untuk dugaan penghasutan masyarakat dan tuduhan penghinaan terhadap agama, bukan tuduhan penghinaan terhadap kepala negara.

Laporan tersebut disampaikan atas nama Pemuda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Perikatan Muda Muhammadiyah dan terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2026.

Jurnalis yang mengaku Presidium Pemuda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan, laporan itu dibuat karena candaan yang disampaikan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan keributan.

Rizki dkk juga menilai materi standup comedy Pandji berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan pemuda NU dan Muhammadiyah.

Namun, PBNU dan PP Muhammadiyah kemudian menyatakan jurnalis Pandji bukan bagian dari organisasi tersebut.

Usai melapor ke polisi, Pandji pun mengunggah video pendek yang memperlihatkan kondisi terkininya.

Pandji mengatakan dia baik-baik saja dan berada di New York untuk berkumpul dengan keluarganya.

Hai apa kabar Indonesia, saya hanya ingin mengucapkan terima kasih atas dukungannya, atas doanya, banyak kata-kata baik untuk saya, kata Pandji dalam video tersebut.

“Aku juga baik-baik saja, aku berada di New York setelah melakukan siaran. Dan sekarang aku ingin pulang, aku lapar, dan aku ingin kembali menemui anak-anakku dan istriku dan makan malam bersama mereka.”

(ugo/mnf/ugo)


Exit mobile version