Jakarta, Pahami.id –
Seorang karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang merupakan istri dari kasus tersangka di Kementerian Sumber Daya Manusia, Miki Mahfud, akan diperiksa oleh Inspektorat dan Dewan Pengawasan Anti -Intitusi (DEWAS).
Seorang juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan oleh inspektorat dan dewa berkaitan dengan aspek disiplin dan kode etik.
“Jadi, kemudian orang tersebut, sang istri masih akan diperiksa oleh inspektorat dan dewan pengawas,” kata Budi di gedung merah dan putih, Jakarta, Selasa (8/26).
Sementara itu, dia mengatakan pekerja KPK sebelumnya telah diperiksa dan tidak ada hubungannya dengan Kementerian Sumber Daya Manusia.
“Berkaitan dengan saudara perempuan yang merupakan istri saudara laki -laki MM, juga telah diperiksa dan tidak ada bukti atau instruksi untuk keterlibatan istri suami,” kata Budi.
“Jadi dalam pembangunan kasus ini, tindakan korupsi dikatakan hanya dilakukan oleh suami,” katanya.
KPK sebelumnya menyebut 11 orang sebagai tersangka dalam tuduhan pemerasan terkait dengan pengelolaan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Selain Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Immanuel (Noel) Ebenezer, tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Binwasnaker dan Kementerian K3 Reman Fahrurozi, kemudian direktur pengembangan lembaga dari tahun 2021 hingga Februari 2025 Hery Sutanto.
Kemudian Irvia Bobby Mahendro sebagai koordinator staf institusional dan K3 pada 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai koordinator tes dan penilaian efisiensi keselamatan kerja.
Subhan sebagai sub -safety sub -koordinator. Membangun K3 2020 hingga 2025; Anitasari Kusumawati sebagai sub -koktor dari staf kesehatan dan kesehatan kerja.
Putri Sekarsari Kartika sebagai sub -koordinator; Supriadi sebagai koordinator; Temurila sebagai Pt dari Kamp Indonesia dan Miki Mahfud sebagai Pt Indonesia Camp.
KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama dari 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Pusat Penahanan Cabang Merah dan Putih.
(Yoa/rds)