Site icon Pahami

Berita Staf Harvey Moeis Mengaku Pernah Terima Rp600 Juta dalam Kardus Mie


Jakarta, Pahami.id

Perusahaan perwakilan staf General Affair Harvey MoesPT Refined Bangka Belitung (PT RBT), Adam Marcos mengaku menerima Rp 600 juta dari PT Timah Tbk berupa cek dan uang tunai dalam kotak mie instan.

Hal itu diungkapkan Marcos saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di kawasan IUP di PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Marcos menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk meningkatkan produksi timah di PT Timah dengan cara membina penambang liar dan membayar penambang atau pengepul timah di wilayah IUP PT Timah. Marcos melaksanakan tugas tersebut atas permintaan Direktur Utama PT RBT Suparta.


Lalu dari PT Timah, sebelum terbentuk CV masih perseorangan, pasokannya masih perseorangan. Pembayaran PT Timah ke pengepul atau penambang itu tunai atau transfer juga? tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9).

“Ada uang tunai ada transfer,” jawab Marcos.

“Ke rekening siapa transfernya?” tanya jaksa.

“Kalau transfernya langsung ke rekening kolektor,” jawab Marcos.

“Kalau tunai, siapa yang menerimanya?” tanya jaksa.

“Aku,” jawab Marcos.

Marcos menjelaskan, uang tunai yang diterimanya paling banyak dari PT Timah adalah Rp 600 juta dalam bentuk cek dan uang tunai. Menurutnya, seluruh uang itu bisa disimpan di sekotak mie instan.

“Ada berapa kotak mie instan?” tanya jaksa.

“Satu,” jawab Marcos.

“Cukup kan? Berapa pecahan uangnya?” tanya jaksa.

“Rp 100.000,” jawab Marcos.

Dalam persidangan kali ini, Marcos memberikan kesaksian untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT sejak 2017.

Harvey diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun terkait kasus ini.

Total Kerugian Negara Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perdagangan Komoditas Timah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE .04.03 /S-522/D5 /03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey juga terlibat kejahatan ini bersama terdakwa lainnya, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

(mab/tsa)



Exit mobile version