Site icon Pahami

Berita Staf Ahli Komdigi Adhi Kismanto Jadi Tersangka Kasus Judi Online


Jakarta, Pahami.id

Polisi juga menetapkan Adhi Kismanto sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judul) melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Adhi merupakan staf ahli di kementerian.

Perlu kami sampaikan, petugas Komdigi ada sembilan orang, sedangkan yang berstatus ahli ada satu orang, kata Wira dalam konferensi pers, Senin (25/11).


“Untuk tenaga spesialis, inisial AK,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap Adhi pernah mengikuti seleksi calon pendukung teknis sistem pembatasan konten negatif terbatas di Kementerian Komunikasi dan Teknologi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tak lolos seleksi.

Namun Adhi ternyata tetap bekerja di kementerian karena ada SOP atau aturan baru.

“SOPnya belum diganti, artinya ada SOP baru. Artinya ini sesuatu yang baru, makanya kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Wira.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus perjudian online pegawai Komdigi. Dari puluhan tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka juga ada Alwin Jabarti Kiemas dan mantan Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.

Selain itu, polisi juga masih memburu empat buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp 167,8 miliar.

Tersangka ini dijerat berdasarkan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 UU-UU-UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

(des/DAL)

Exit mobile version