Jakarta, Pahami.id –
Batang Polandia Mengungkap praktik curang pompa bensin di Sentul Alternative Road, Hard, Bogor, Jawa Barat. Mereka mengalahkan pompa pengukur BBM.
Direktur kepolisian Polisi Kriminal Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan penipuan itu diketahui setelah penyelidik dilaporkan oleh laporan tentang pengisian bahan bakar pada hari Rabu (5/3).
“Tim Investigasi Subdit 1 dengan Direktur tertentu bersama dengan Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaa datang ke stasiun bensin untuk melakukan pemeriksaan dan serangkaian investigasi,” kata Nunung kepada konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu (3/19).
Nunung menjelaskan bahwa dari hasil tes pompa bensin di pompa bensin, pengurangan ditemukan oleh 600 hingga 840 mililiter per 20 liter bahan bakar yang dijual kepada masyarakat.
Dia mengatakan jumlah bahan bakar berkurang jauh di luar standar toleransi yang terkandung dalam urutan Direktur Jenderal PKTN 121 dari tahun 2020
Dalam melakukan aksi, pelaku memasang kabel tambahan yang dipasang pada blok kabel selama mesin di bawah dispenser. Kabel kemudian terhubung ke perangkat listrik dan modul khusus.
“Menyembunyikan alat tambahan dalam bentuk komponen elektronik di PCB telah terbukti menipu atau mengurangi dosis bahan bakar yang dibeli oleh konsumen,” katanya.
Selain itu, Nunung mengatakan bahwa hasil menurunkan meteran pompa bensin adalah jumlah kerugian yang diderita oleh masyarakat setiap tahun mencapai RP3 menjadi 4 miliar. Polisi sedang mengeksplorasi berapa lama praktik penipuan untuk menghitung keuntungan mereka.
“Kami telah melakukan pengurangan berapa tahun ia telah beroperasi sehingga kami tahu manfaatnya sejauh ini kami akan mengajukan artikel TPPU,” kata Nunung.
“Melihat kabel yang dihubungkan oleh mesin pompa di dalam kotak lebih awal, tidak mungkin hanya selama 2 bulan, karena tidak ada baru yang tidak menguntungkan untuk koneksi kabel,” katanya.
Dalam hal ini, pelaku akan didakwa berdasarkan Pasal 27 Pasal 32 paragraf (1) Nomor Legal 2 tahun 1981 tentang pemasangan hukum dan pencucian uang (TPPU).
(TFQ/TSA)