Site icon Pahami

Berita Soroti Demo Tolak UU Pilkada, Media Korsel Singgung Kaesang


Jakarta, Pahami.id

Beberapa media Korea Selatan juga memberitakan gejolak politik yang terjadi di Indonesia akibat revisi undang-undang tersebut Pilkada hingga memicu aksi demonstrasi hari ini, Kamis (22/8).

Kantor berita Korea Selatan, Yonhapmenyoroti polemik posisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.


Dalam laporannya yang berjudul “Akankah UU Diubah untuk Mencalonkan Anak Kedua Setelah Anak Pertama Presiden? Masyarakat Indonesia Marah”, Yonhap menyoroti rencana revisi UU Pilkada yang dinilai akan membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo itu untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati pada Pilkada 2024.

Alasan di balik protes besar-besaran ini karena DPR sedang berupaya merevisi undang-undang pemilu agar putra kedua Presiden Jokowi bisa mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, kata laporan itu. Yonhap.

Selain itu YonhapPenyiar Korea Selatan, KBSjuga melaporkan hal serupa.

Dalam laporannya yang bertajuk “Indonesia ‘Marah’ Atas Tinjauan Undang-undang yang Membiarkan Anak Presiden Mengikuti Pemilu”, KBS juga menyoroti upaya peninjauan kembali UU Pilkada tentang batasan usia minimal calon bupati untuk memudahkan anak presiden bersaing di Pilkada 2024.

Sejumlah media Korea Selatan lainnya seperti E-Setiap Hari Dan Surat Kyungjae Barus juga melaporkan hal serupa.

Indonesia diguncang protes setelah Badan Legislatif DPR RI sepakat membawa RUU Pilkada ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak.

Revisi UU Pilkada dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

Kedua keputusan tersebut menyangkut ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

DPR menerima soal ambang batas tersebut, namun tidak setuju dengan keputusan batasan usia tersebut.

(rds/bac)



Exit mobile version