Site icon Pahami

Berita Sopir Truk Trailer Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang


Jakarta, Pahami.id

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham menyatakan, pihaknya telah menetapkan seorang sopir truk trailer berinisial R sebagai tersangka dalam rangkaian kecelakaan mobil yang terjadi di Tol Cipularang Pada suatu ketika.

Penyidik, berdasarkan hasil penyidikan lokasi kejadian dengan metode TAA (analisis kecelakaan lalu lintas), telah menetapkan tersangka sebagai R, sopir truk trailer pada Kamis 14 November 2024, kata Jules dalam keterangan pers. konferensi.


R ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.

Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dengan metode TAA dan pemeriksaan ram kendaraan. Polisi juga telah memeriksa kelengkapan dokumen tersebut.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap truk trailer saja, namun seluruh mobil yang terlibat kecelakaan. Alhasil, mobil ini masih layak jalan.

Ketebalan rem dan ban dalam kondisi wajar dan baik. Sehingga disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena tidak berfungsinya fungsi rem pada truk trailer akibat cara mengemudinya.

“Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dan tidak menaati rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman,” ujarnya.

(tst/akhir)

Exit mobile version