Jakarta, Pahami.id —
Sopir truk pengangkut pakan ternak, Sigit Winarno (59), ikut terlibat kecelakaan dengan bus yang membawa SMP Darul Quran Terpadu Islam Mulia Putri Bogor ditetapkan sebagai tersangka/
Kecelakaan itu terjadi di KM 77+200 A Tol Surabaya-Malang, Senin (23/12) siang.
Sopir truk Sigit Winarno telah kami tetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Pos Pusat Krisis Karanglo Malang, Rabu (25/12).
Putu Kholis mengatakan, Sigit ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara, dan penyidikan kasus tersebut.
Kata dia, penyidik menilai alat bukti kecelakaan itu benar, yakni ada unsur kelalaian atau kesalahan pengemudi truk.
Dikatakannya, salah satu bukti yang memperkuat unsur kelalaian dalam kecelakaan di KM 77-200 Tol Pandaan-Malang adalah dokumen sejarah pemeriksaan kondisi truk pada periode Juli hingga Desember 2024.
Dalam dokumen tersebut ditemukan ruang pemeriksaan suhu dan radiator truk hilang daftar periksa pada bulan Juli, Agustus, September, November dan Desember. Sedangkan untuk bulan Oktober pemeriksaan hanya dilakukan pada bagian radiator saja.
Keadaan tersebut, kata Putu, menjadi pemicu mesin truk mengalami overheat dan berhenti di bahu Tol Pandaan-Malang pada titik kontur menanjak dan melengkung dalam keadaan mesin masih hidup.
Overheating yang dialami truk disebabkan oleh adanya kebocoran pada sistem pendingin dan relevan dengan keadaan pada saat kejadian tanggal 23 Desember 2024 (kecelakaan terjadi di tol Pandaan-Malang), kami juga menemukan bahwa radiator selangnya dicabut dan sistem remnya bermasalah,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut polisi, polisi masih belum bisa menangkap tersangka. Sebab Sigit masih menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut.
Tidak dilakukan penangkapan karena masih menjalani perawatan rawat inap di RS Prima Husada Singosari dengan pengawasan penyidik Satlantas Polresta Malang, kata Putu.
“Saat ini kami masih dalam pengawasan ketat dengan tim dokter dan permintaan keterangan masih belum lengkap karena kami juga memprioritaskan yang bersangkutan agar cepat sembuh sehingga informasi tersebut bisa kami selidiki lebih lanjut,” imbuhnya.
Sigit dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Diberitakan, kecelakaan tragis yang melibatkan bus rombongan pelajar SMP Islam Darul Quran Mulia Putri Bogor terjadi di KM 77+200 A Tol Surabaya-Malang, Senin (23/12) sekitar pukul 15.45 WIB.
Peristiwa ini melibatkan Bus Tirto Agung yang membawa 48 orang yang terdiri dari 40 pelajar, 6 orang teman, seorang sopir dan seorang pembantu serta sebuah truk wingbox.
Kecelakaan ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia, yakni sopir bus Untung Subagio, asisten bus Ahmad Bahrur, seorang teman Tri Subangkit Mulyana, dan seorang teman lainnya Iyan Mariana.
Selain korban tewas, 10 orang mengalami luka berat. Sementara sisanya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di Malang, termasuk sopir truk.
(frd/bac)