Site icon Pahami

Berita Solidaritas Hakim Indonesia Hentikan Aksi Mogok Massal Minta Naik Gaji


Jakarta, Pahami.id

Persatuan Hakim Indonesia (SHI) memastikan libur bersama atau mogok massal yang digelar pada 7-11 Oktober telah berakhir dan tidak akan dilanjutkan.

SHI mengatakan, selama pelaksanaan aksi cuti bersama di seluruh wilayah, telah dilakukan beberapa kali audiensi dengan berbagai pihak.

SHI mengklaim tuntutan hakim agar mereka diberikan kenaikan gaji dan tunjangan yang layak juga ditanggapi positif dan diterima semua pihak termasuk pemerintah.


“Aspirasi para hakim di seluruh Indonesia diterima dengan sangat baik oleh berbagai pihak, dan banyak tanggapan, saran, dan masukan positif yang kami terima,” kata SHI dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/10).

Usai aksi cuti bersama usai, SHI menyatakan akan menepati janji seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pertemuan dan audiensi kemarin.

Di sisi lain, SHI juga memastikan akan menepati janjinya untuk menjaga integritas pribadi sebagai hakim dan institusi guna mewujudkan independensi peradilan di Indonesia.

“Setelah aksi libur bersama selesai, perjuangan kita belum usai. Kita punya agenda besar yang harus kita pegang teguh dan dilaksanakan dengan penuh komitmen,” ujarnya.

“Kita harus menepati janji-janji para pemangku kebijakan, memastikan komitmen mereka untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan harkat dan martabat lembaga peradilan dapat segera terwujud,” imbuhnya.

SHI menegaskan, tuntutan kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar 142 persen tidak akan berubah setelah aksi cuti bersama dihentikan.

Mereka menilai kenaikan sebesar 142 persen merupakan angka yang wajar karena tidak ada perubahan gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun terakhir. Menurut mereka, hal ini juga diperlukan untuk memperkuat harkat dan martabat hakim di Indonesia sebagai negara hukum.

“Kami yakin dengan memenuhi tuntutan ini, akan tercipta kondisi yang lebih baik bagi hakim untuk bekerja dengan integritas tinggi dan tanpa kompromi,” tutupnya.

(tfq/DAL)


Exit mobile version