Site icon Pahami

Berita Skandal 51 Calon Siswa SMA Katrol Nilai Rapor di Depok Terbongkar

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Skandal Nilai Calon Siswa SMA Negeri (SEKOLAH MENENGAH UMUM) di kota depok, Jawa Barat (Jabar), terungkap. Cara yang digunakan adalah dengan memanipulasi nilai rapor agar calon mahasiswa diterima pada jalur prestasi raport.

Tercatat, ada 51 calon siswa yang memperbaiki nilai rapornya untuk bisa masuk SMAN di Depok. Sebanyak 51 calon siswa (CPD) tidak diperkenankan masuk ke beberapa Sekolah Menengah Pertama Negeri Depok karena terbukti melakukan manipulasi rapor.

“Iya jadi 51 CPD dari satu SD ya, itu terpaksa dibatalkan, statusnya diterima (sebagai pelajar) seperti itu. Nah, jadi harus dibatalkan,” kata Plt Camat Barat. Dikutip dari Jurusan Pendidikan Jawa Mochamad Ade Afriandi detikcomSelasa (167/7).


Ade mengatakan kasus ini terungkap ketika ditemukan anomali data pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahap kedua di Depok.

Terdapat 8 sekolah menengah di depok yang tidak menerima calon siswa sebanyak 51 orang. Calon siswa berasal dari sekolah dasar di negara bagian yang sama.

Berikut 8 SMP di Depok yang tidak menerima 51 siswa:

1. SMAN 1 dari 21 BPK

2. SMAN 2 dengan 2 BPK

3. SMAN 3 dari 5 BPK

4. SMAN 4 sebanyak 1 BPK

5. SMAN 5 sebanyak 4 BPK

6. SMAN 6 dengan 9 BPK

7. SMAN 12 sebanyak 5 BPK

8. SMAN 14 sebanyak 4 BPK

Awal Mula Skandal Katrol Nilai Terungkap

Ade mengatakan, awalnya pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB salah satu sekolah menengah atas di Kota Depok, melakukan verifikasi di sekolah menengah pertama yang merupakan sekolah asal calon siswa.

Data tersebut kemudian dibandingkan antara nilai rapor yang diunggah CPD dengan buku raport, dan juga buku nilai di sekolah. Awalnya, tidak ada perbedaan nilai atau setelan.

“Yah, tentu karena nilainya sama semua, yang diunggah, raportnya, nilai raportnya di sekolah juga sama. Jadi 51 CPD ini diterima melalui jalur prestasi raport,” jelas Ade.

Verifikasi selanjutnya dilakukan dengan pengecekan e-report. Namun karena Pemkot Depok belum bisa mengaksesnya, maka peninjauan e-laporan tersebut dilakukan oleh Inspektorat (IG) Kemendikbud Ristek.

“Karena tidak bisa diakses oleh Pemda, akhirnya dibuka dalam e-report di Kemendikbud. Ternyata skornya (di e-report) tidak sama dengan skornya. diunggah di rapor atau buku nilai sekolah,” ujarnya.

Karena nilai 51 CPD tidak sesuai dengan e-laporan, Kepala Kemendikbud bersama Dinas Pendidikan Jabar menyelidikinya. Terakhir, terbukti adanya istilah ‘pencucian laporan’ atau manipulasi data.

“Dan akhirnya jelas, di Depok ada istilah ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh pihak sekolah. Jadi buat kami di PPDB Jabar karena ada perbedaan kelas. dan ini terlebih lagi, itu adalah hal yang sangat memalukan bukan?

Karena terbukti memanipulasi data, 51 CPD terpaksa dibatalkan dari salah satu SMP N di Depok.

“Jadi akhirnya kemarin hari pertama MPLS kita batalkan 51 ini, dan ini 51 CPD yang tersebar di 8 sekolah di SMA Depok ya 8 SMA Negeri di Depok,” ujarnya.

Nilai rapornya 20 persen

Ade menambahkan, nilai e-report merupakan nilai asli siswa. Namun dalam hal ini nilainya dinaikkan melalui buku nilai.

“Iya jadi nilai e-report itu berarti nilai sebenarnya ya, makanya nilai tersebut pasti masuk ke dalam e-report ya. Tapi di rapor, di buku nilai sekolah, ada peningkatan. (ditarik ), jadi itu nilainya,” ujarnya.

“Yah, tapi dari datanya, karena kita kemarin ada rapat di Kemendikbud. Jadi Kemendikbud buka, kalau tidak salah rata-rata nilainya naik 20%, naik sekitar 20 persen dari e-report,” ujarnya.

Berasal dari sekolah dasar yang sama

Sebanyak 51 siswa yang melaksanakan nilai rapor berasal dari SD yang sama.

“Iya dari satu SMA saja. Satu SMA di Depok ya. SMA itu meluluskan 300 siswa, jadi yang akhirnya diketahui ada 51 siswa yang cuci rapor. Itu data yang diberikan Irjen Kepolisian.

Ade mengatakan, nilai e-report merupakan nilai asli siswa. Namun dalam hal ini nilainya dinaikkan melalui buku nilai.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/DAL)


Exit mobile version