Site icon Pahami

Berita Situs Resmi Belum Unggah Naskah UU TNI Usai Disahkan, DPR Buka Suara


Jakarta, Pahami.id

Komisaris I. DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan alasan naskah akhir dari tinjauan hukum -nomor 34 tahun 2004 pada Ditemukan Belum tersedia atau diunggah di situs web resmi Parlemen Indonesia hingga Senin (3/24) hari ini.

Hasanuddin mengklaim bahwa setiap naskah terakhir dari undang -undang tersebut biasanya diunggah ke situs web resmi DPR setelah ditandatangani oleh presiden dan diberlakukan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI).

“Ketika dinyatakan disosialisasikan, DPR mengunggahnya, mengunggahnya, biasanya,” kata Hasanuddin ketika dihubungi pada hari Senin (3/24).


Selain itu, Hasanuddin mengklaim bahwa DPR tidak dapat mengunggah naskah akhir hukum sebelum secara resmi dinyatakan oleh pemerintah.

Hasanuddin mengatakan DPR harus menunggu pemerintah mengunggah naskah akhir undang -undang yang diresmikan oleh Kementerian Sekretariat Nasional.

“Tidak ada yang perlu diunggah sebelum secara resmi dinyatakan, itu adalah pengumuman resmi dari pemerintah bukan dari DPR,” katanya.

Sebelumnya, temukan Cnnindonesia.com Di situs web resmi DPR, dokumen hukum belum tersedia.

Dokumentasi dan Hukum (JDIH) Informasi Dokumentasi (JDIH) Biro Hukum dan Sekretaris -Jenderal Dumas belum menyajikan undang -undang bersertifikat. Sekretaris -Jenderal JDIH DPR hanya menyediakan hukum No. 1 pada tahun 2025 tentang BUMN yang dikonfirmasi pada tahun 2025.

Mengacu pada Pasal 20 Paragraf 4 Konstitusi Republik Indonesia 1945, presiden mengkonfirmasi hukum yang disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.

Selain itu, Pasal 20 Paragraf 5 menyatakan bahwa jika undang -undang yang disetujui bersama tidak disetujui oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disahkan, RUU tersebut berlaku untuk hukum dan harus dinyatakan.

(Dal)


Exit mobile version