Site icon Pahami

Berita Siswi di Bulukumba Dipaksa Gugurkan Janin, Ibu Pacar Jadi Otak Pelaku

Berita Siswi di Bulukumba Dipaksa Gugurkan Janin, Ibu Pacar Jadi Otak Pelaku


Makassar, Pahami.id

Gadis sekolah kejuruan di distrik ini Bulmmen Sulawesi Selatan, Nu (16), harus membatalkan janin delapan bulannya oleh keluarga pacarnya, Ra (17). Kasus ini ditangani oleh polisi.

“Ya, usia Rahim ketika dibatalkan diperkirakan sekitar 8 bulan,” kata Kasat Reskukumbumba, IPTU Muhammad Ali pada hari Selasa (9/16).


Kasus ini dimulai ketika ibu Ra, NR (49), mengundang NU untuk bertemu di ruang asrama di Distrik Rambut, Bulukumba Regency, Kamis lalu (4/9). Kemudian dari pertemuan itu, Nu harus membatalkan rahimnya, karena dia tidak ingin putranya menikah muda.

Nu, yang berada dalam keadaan, tidak punya pilihan atas permintaan kekasihnya, setelah mendapatkan intimidasi sampai dia terancam oleh NR, jika Anda tidak ingin membatalkan rahim.

“NR bertindak sebagai aktor utama, dia mengintimidasi korban untuk membatalkan rahimnya,” kata IPTU Muhammad Ali.

Tidak hanya itu, NR juga bekerja dengan Hostel Home Guard untuk membatalkan konten NU, SS (43) yang bertindak sebagai penyedia tempat dan aborsi, dan memanggil bidan awal HF (33).

“Tersangka, SS memanggil bidan untuk membatalkan isi Nu. Bidan dibayar Rp 300 ribu,” katanya

Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pada hari Rabu (10/9), setelah Nu memberi tahu orang tuanya. Lima orang telah disebut sebagai tersangka, NR (49), SS (43), HF (33), Ra (17) dan Rs (28) yang adalah saudara Ra yang bersama dengan janin Nu.

“Tim bersama juga memindahkan janin ke rumah sakit untuk diselidiki.

Sebagai akibat dari tindakannya, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 77A bersama dengan Pasal 45A RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak -anak dan atau Pasal 428 paragraf (1) Hukum Hukum Nomor 17 tahun 2023 tentang JIMPO Health Pasal 55.56 KHUP An ancaman penjara 10 tahun di penjara.

(Mir/DNA)


Exit mobile version