Site icon Pahami

Berita Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Film Porno


Jakarta, Pahami.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Fransiska Candra Novitasari alias satu tahun penjara divonis satu tahun penjara Siskaeeee dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap terdakwa Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL).

“Menghukum masing-masing terdakwa satu tahun penjara,” kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10).


Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hakim menyatakan, tidak ada alasan dan pembenaran atas perbuatan Siskaeee dan para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Usai sidang, Siskaeee mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pengacaranya mengenai upaya banding atas keputusan tersebut.

“Untuk (banding) ini kami diskusikan dulu dengan penasihat hukum saya,” ujarnya.

Siskaeee pun mengaku sudah putus asa dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ia berjanji tidak akan membuat konten porno lagi.

“Saya putus asa, saya putus asa, saya benar-benar putus asa. Siska benar-benar putus asa, ini yang terakhir kalinya dan mudah-mudahan kedepannya Siska perlu didampingi penasihat hukumnya saat memilih pekerjaan,” katanya.

Polisi menetapkan 12 orang pelaku sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, termasuk Siskaeee.

Siskaeee dua kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Alhasil, polisi menangkap Siskaeee di sebuah apartemen di Sleman, DIY pada 24 Januari 2024.

Siskaeee mengajukan panggilan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangkanya. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marsinta, menolak permohonan praperadilan.

(des/tsa)


Exit mobile version