Jakarta, Pahami.id —
Rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan Peraturan KPU yang juga mengatur penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Shirekap) di dalam Pilkada Serentak 2024 seperti yang terjadi pada Pemilu Legislatif atau Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024, Rabu (25/9).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Divisi Teknis Eksekutif KPU RI Idham Holik mengaku yakin kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak akan terulang lagi di Pilkada 2024.
Selain itu, kata Idham, simulasi penggunaan Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
“Tingkat akurasinya mencapai di atas 99 persen. Kami yakin ke depan akan lebih baik, dan kami akan melakukan pendekatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pengembang scan pilkada dari ITB
Ketua KPU Indonesia Mochammad Afifuddin menjelaskan, pengembang Sirekap Pilkada 2024 masih sama dengan Pemilu 2024 yakni dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Namun, kata dia, KPU sudah berkoordinasi untuk menyempurnakan Sirekap.
Sirekap yang digunakan pada Pilpres dan Pemilu 2024 menimbulkan kontroversi terkait perhitungan yang ditampilkan secara real time dan situasi di lapangan. Atas dasar itu, KPU menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024.
Idham mengatakan, KPU bersama pengembang telah melakukan perbaikan signifikan dari sisi sistem komputasi.
“Soal kapasitas lalu lintas Sirekap, Insya Allah lebar pitaIni lebih besar, jadi lalu lintasnya lebih baik. “Kami juga akan terus meningkatkan kemampuan membaca Sirekap, agar tingkat akurasinya menjadi lebih baik,” kata Idham.
Selanjutnya Idham menjelaskan, data yang ditampilkan di Sirekap merupakan formulir yang dihasilkan penyelenggara secara bertahap seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan lain sebagainya.
“Jadi, data yang akan kami tampilkan berupa dokumen berupa gambar [gambar, red] atau ‘.pdf’ [format berkas digital] “Itu hasil perhitungan atau rekapitulasi,” jelasnya.
Tiga Jenis Pengajuan Sirekap Pilkada 2024
Sementara itu, Ketua Bidang Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, ada tiga jenis aplikasi Sirekap yang akan digunakan pada pemilu 2024.
“Mobile eavesdropping, lalu web eavesdropping, lalu eavesdropping informasi publik. Jadi, ada tiga jenis eavesdropping,” jelas Betty.
Saat membacakan ringkasan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan selain penggunaan sirekap. RDP juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Peralatan Pemungutan Suara, Peralatan Pendukung Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilu Daerah; serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye.
“Untuk itu KPU Indonesia dan Bawaslu Indonesia memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP Indonesia,” kenang Doli.
(anak/anak-anak)