Jakarta, Pahami.id –
Kerajaan Singapura menyatakan komitmennya untuk segera melakukan tersangka ekstradisi dalam kasus pengadaan e-KTP Paul TannoS Alias Tjhin Thian Po ke Indonesia.
Disebutkan dari pernyataan resmi Kementerian Hukum Singapura pada hari Senin (10/3), permintaan untuk ekstradisi Indonesia diproses berdasarkan perjanjian kedua dan ekstradisi pakta Singapura 1968.
“Petugas penegak hukum Singapura dan Indonesia terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam kasus ini,” kata Kementerian Hukum Singapura.
Mereka juga mengatakan bahwa Singapura berkomitmen penuh untuk memerangi kejahatan dan menjunjung tinggi peran mitra ekstradisi yang bertanggung jawab.
“Pemerintah Singapura telah menangani kasus ini dengan sangat serius, dan akan melakukan segala yang mungkin berdasarkan hukum untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi Tannos,” tulis mereka.
Dilaporkan, Paul Tannos telah memasuki Daftar Pencarian Rakyat (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Dia ditangkap di Singapura oleh lembaga anti -korupsi di sana (CPIB) pada pertengahan tahun.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Kepolisian Internasional mengirim surat penangkapan sementara ke otoritas Singapura untuk membantu penangkapan perburuan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani dokumen ekstradisi Paul Tannos.
Saat ini, Tannos sedang menjalani proses penuntutan di Singapura. Dia menggugat penangkapan sementara atau penangkapan sementara di pengadilan Singapura.
“Sebagai informasi, saya yakin bahwa informasi ini sebenarnya lebih tepat, lebih rinci jika disampaikan oleh Menteri Hukum, yang saya temukan informasi karena sistem di Singapura berbeda dari kami, maka orang yang terkait dengan pusat,
(TSA/TSA)