Jakarta, Pahami.id —
Mantan guru pegawai negeri sipil (ASN) di negara tersebut SingapuraMohamed Khairul Riduan Mohamed Sarip (40), dibebaskan dari tahanan setelah ditangkap karena dicurigai melakukan tindak pidana kekerasan.
Dilaporkan Saluran Berita Asia (CNA), Kamis (9/1), Khairul sebelumnya ditangkap otoritas Singapura pada Oktober 2022. Saat itu, ia diduga berencana berangkat ke Gaza, Palestina, untuk bergabung dengan kelompok Hamas dan Brigade Al-Qassam melawan Israel.
Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) menyatakan Khairul telah menunjukkan kemajuan baik dalam rehabilitasinya dan dinilai tidak lagi menimbulkan ancaman keamanan yang memerlukan penahanan preventif.
Khairul merupakan ASN pertama di Singapura yang ditangkap karena diduga terlibat terorisme. Ia disebut-sebut memiliki ketertarikan terhadap konflik Israel-Palestina sejak 2007.
Ia pun menilai perlawanan bersenjata perlu dilakukan, apalagi setelah menyaksikan berbagai video terkait hal tersebut.
ISD menyatakan, Khairul pertama kali mempertimbangkan untuk pergi ke Palestina pada tahun 2012. Belakangan, keinginan tersebut semakin kuat seiring memanasnya situasi di Palestina.
Pada saat yang sama, ISD juga menyatakan bahwa sanksi terhadap tiga warga Singapura lainnya telah dicabut karena kemajuan rehabilitasi mereka.
Seorang warga negara yang diberi perintah penahanan harus mematuhi beberapa ketentuan. Misalnya, mereka tidak boleh mengakses internet atau media sosial, mengeluarkan pernyataan publik, berbicara di pertemuan publik, menjadi anggota organisasi, asosiasi, atau kelompok mana pun tanpa izin dari ISD.
Mereka juga tidak boleh mencetak, mendistribusikan, atau berkontribusi pada media apa pun.
(tim/tsa)