Site icon Pahami

Berita Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Ada Rumah Penadah di Tabanan Bali


Jakarta, Pahami.id

POLISI membongkar sindikat tersebut jual beli bayi melalui media sosial facebook yang berlangsung di depok, jawa barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku kejahatan.

Dari pemeriksaan, rumah sindikat jual beli bayi tersebut diduga berada di Tabanan, Bali.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat tentang jual beli bayi di Facebook. Laporan tersebut kemudian diselidiki Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.


Saat itu diketahui ada dua bayi yang dijual, laki-laki dan perempuan, dan rencananya akan dibawa ke Bali, kata Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (3/9). . ).


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap delapan pelaku yakni, RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30) ), dan I Made Aryadana inisial IM (41).

Dari pelaku, empat orang di antaranya merupakan orang tua yang menjual bayinya, tiga orang pelaku berperan sebagai penjual bayi, dan satu orang berperan sebagai wali.

Arya mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini setidaknya telah melakukan lima kali transaksi penjualan bayi di wilayah Bali.

Mengutip dari Bali detik, Tersangka utama kasus tersebut adalah warga Bali bernama I Made Aryadana.

Pria berusia 41 tahun itu dikabarkan mengelola Yayasan Luh Luwih Bali yang menampung ibu hamil di wilayah Kabupaten Tabanan.

Tersangka diduga sebagai pemodal dan penerima bayi yang diperoleh dari Pulau Jawa. Ia juga disebut-sebut bertanggung jawab mencari calon anak angkat di Bali.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma membenarkan terungkapnya perdagangan bayi yang dilakukan Polres Metro Depok. Chandra mengatakan Polres Tabanan tidak ikut serta dalam pengungkapan tersebut.

Semuanya sudah diurus Polres Metro Depok, kata Chandra singkat, Senin lalu.

Rumah tersangka berada di kompleks Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Mengutip dari Bali detik, Berdasarkan pantauan pada Senin (16/9), rumah tampak sepi dan tertutup rapat. Tidak ada yang menjawab dari dalam rumah dengan pagar tertutup.

Seorang warga di lokasi membenarkan bahwa rumah tersebut adalah kantor Yayasan Luh Luwih Bali. Ia pun membenarkan, polisi sudah mendatangi rumah tersebut beberapa waktu lalu.

“Saat ini polisi dari Depok sedang datang ke sini. Kalau tidak salah, sudah siang. Kita baru tahu kalau ada pengungkapannya,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pagar dan pintu rumah tertutup rapat. Ada juga papan bertuliskan ‘Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Tabanan’ di depan rumah.

Menurut warga, banyak ibu hamil yang datang ke lokasi sebelum sindikat perdagangan bayi Jawa-Bali terbongkar.

“Kami kira saat itu tidak ada yang mencurigakan. Tapi, setelah berita (wahyu) keluar, kami kaget,” jelasnya.

Warga sekitar pun mengaku sempat bertemu dengan Made Aryadana sebelum ditangkap Polres Metro Depok. Menurut warga, Aryadana kurang ramah.

“Iya susah, sensitif. Kita sudah biasa. Tapi itu yang ditangkap polisi,” imbuhnya.

Sindikat terorganisir, beriklan di FB

Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (3/9), mengatakan sindikat jual beli bayi ini terorganisir dengan baik. Dalam aksinya, pelaku membuat iklan atau promosi di Facebook untuk mencari ibu-ibu yang ingin menjual bayinya.

Dari pemeriksaan, Arya mengatakan, dalam promosi tersebut pelaku menawarkan bayaran sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk setiap bayi yang terjual.

“Kemudian bayi ini akan dibawa ke Bali. Setelah itu ada penyelenggara di Bali, akan ada yang menjualnya kepada masyarakat yang membutuhkan dengan jumlah yang diminta Rp 45 juta,” ujarnya.

Arya pun mengungkapkan, dalam aksinya sindikat ini menerapkan sistem pre-order (memesan di muka). Artinya mereka sudah melakukan transaksi sebelum bayi yang akan dijual itu lahir.

Pesan di mukaYa. “Jadi kalau ada yang hamil, sudah janjian dulu, supaya setelah melahirkan nanti dibawa ke sana,” ujarnya.

Kini, delapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/anak-anak)



Exit mobile version