Site icon Pahami

Berita Silakan RIDO ke MK, Tapi Jaraknya Sangat Jauh


Jakarta, Pahami.id

Pemimpin Harian Tim Kemenangan Pramono Anung-Rano KarnoPrasetyo Edi mengundang kubu Ridwan Kamil-Suswono (TIRAI) menggugat keputusan rekapitulasi KPU terkait Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun Prasetyo mengingatkan, selisih suara mereka cukup besar, yakni mencapai sekitar 10 persen.

“Saya juga minta 01 ke MK, tapi saya usulkan, ini jaraknya jauh sekali. Kalau selisih 1 persen tidak apa-apa. Ini 9, beda hampir 10 persen,” kata Pras dalam konferensi pers. di pos kemenangan mereka menjawab hasil KPU, Minggu (8/12).


Menurut Pras, rencana gugatan itu hanya dibuat-buat. Ia berharap pesta demokrasi di Pilkada Jakarta tidak dirusak oleh kepentingan-kepentingan yang tidak masuk akal.

Pras menuturkan, partainya mengalami kekalahan di beberapa daerah pada pilkada kali ini. Oleh karena itu, ia berharap kemenangannya di Jakarta tidak terputus.

“Kita kalah, kita menang, kita menang sekarang, perhatian kita terus teralihkan, menurut saya itu tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Dalam rapat pleno rekapitulasi suara provinsi, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel, meraih suara terbanyak pada Pilgub DKI 2024.

Pram-Doel memperoleh 2.183.239 suara, sedangkan paslon lainnya nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memperoleh 1.718.160 suara. Di peringkat ketiga, pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.

Meski begitu, kubu RK-Suswono menegaskan akan menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami akan serahkan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah di sela pleno penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta, Minggu (9/12).

Ramdan menyatakan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang diatur dalam aturan, sehingga langkah tersebut merupakan hak konstitusional mereka.

(Kamis/Senin)

Exit mobile version