Jakarta, Pahami.id —
Putra jurnalis Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang ayahnya korban pembunuhan ini menjadi salah satu peserta rapat lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau hukum TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/1).
Eva Miliani br Pasaribu, putri reporter media Tribrata TV Rico Perfect Pasaribu, memberikan kesaksian emosional dalam persidangan.
Di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi, Eva menyatakan proses hukum yang diduga melibatkan anggota TNI dalam kasus pembunuhan keluarganya terjadi secara tertutup dan tidak bertanggung jawab.
Eva menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara aktor sipil dan personel militer dalam kasus ini.
Dia mengatakan, pelaku pidana publik diproses secara terbuka dan divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan proses dugaan keterlibatan anggota TNI, Koptu Satu atau Koptu akrab dipanggil HB, dilakukan secara tertutup, minim informasi, dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan keluarga korban atau masyarakat sipil untuk memantau.
“Meski sudah banyak disebutkan dalam keterangan, alat bukti elektronik, maupun keterangan para pihak, namun tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan, bagi saya itu adalah bukti nyata adanya ketimpangan perlakuan hukum,” kata Eva dalam sidang uji materiil perkara nomor: 197/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Rabu sore lalu.
Peristiwa kebakaran rumah yang menewaskan ayah dan keluarga Eva terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.40 WIB. Dalam peristiwa tersebut, Rico Perfect Pasaribu (40) tewas dalam kebakaran tersebut bersama istrinya Eprida Br Ginting (48), putranya Sudiinveseti Pasaribu (12), dan cucunya Lowi Situngkir (3).
Lowi adalah putra Eva.
Eva mengatakan, peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico, istri, anak, dan cucunya diduga terkait langsung dengan aktivitas jurnalistik ayahnya yang mengungkap praktik bisnis perjudian yang diduga melibatkan Koptu HB di Kampung Padang Mas, Karo.
Menurut Eva, ketimpangan proses hukum terhadap pelaku sipil dan pelaku yang diduga anggota TNI yakni Koptu HB merugikan dirinya sebagai keluarga korban. Tak hanya itu, ia juga menilai kepercayaan masyarakat terhadap negara – terutama dalam melindungi kebebasan pers – juga telah rusak.
“Ketidaksamaan [proses hukum] “Hal ini tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan upaya negara dalam melindungi kebebasan pers,” lanjutnya.
Dalam kesaksiannya, Eva membeberkan kronologis dugaan keterlibatan anggota TNI dalam bisnis perjudian. Kata dia, Rico melaporkan bisnis perjudian yang diduga didukung Koptu Herman Bukit tersebut secara berturut-turut pada tanggal 21, 22, 23, dan 26 Juni 2024 atau sehari sebelum peristiwa pembakaran rumah terjadi.
Katanya, ayahnya didekati Koptu HB yang meminta agar kabar tersebut diungkapkan. Rico merasa terancam dan disebut berencana mencari perlindungan ke Polda Sumut.
Ancaman tersebut juga disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo dan Pemimpin Redaksi media massa tempat Rico bekerja.
Eva menyampaikan keterangan saksi lain dalam kasus pidana pembunuhan keluarganya yang telah diadili. Kata dia, napi Free Ginting, pengawas lokasi perjudian yang dilaporkan Rico, tidak pernah bertengkar dengan ayahnya.
“Bebas Ginting pernah menelpon saya dan bilang Koptu Herman Bukit terlibat, malah katanya Koptu Herman Bukit yang menyuruh dia melakukan pembakaran,” ujarnya.
Free Ginting dan dua pelaku kejahatan masyarakat lainnya divonis pidana oleh pengadilan.
Bebas Ginting dan terdakwa Yunus Saputra Tarigan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Sedangkan terdakwa Rudi Apri Sembiring divonis 20 tahun penjara.
Dalam persidangan, kata Eva, Free Ginting juga menyatakan ada pihak lain atau aktor intelektual yang terlibat dan eksekutor mendapat bonus Rp 1 juta setelah melakukan pembakaran.
Eva mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan dugaan keterlibatan Tentara Puspom Koptu HB di Jakarta dan Pomdam I/Bukit Barisan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hasil ujiannya.
“Masing-masing dari kita menindaklanjuti di sana, kami selalu di-‘bola‘ [oper-oper, red]“, dan penyidik sewaktu-waktu berganti sehingga memperlambat perkembangan kasus ini,” imbuhnya.
Terkait dugaan keterlibatan Koptu HB, pada pertengahan tahun 2024, Kristomei Sianturi selaku Kepala Badan Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) saat itu menegaskan TNI berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut. Jika Koptu HB terbukti melakukan pembunuhan berencana, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Kalau memang ada (Koptu HB), kenapa kita mau tutup. Lagi pula, misalnya kalau memang terlibat pembunuhan berencana, kenapa harus ditutup? Komitmen kita seperti itu. Jadi jangan takut tidak diproses,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, Kristomei meminta keluarga korban bersabar menunggu hasil penyidikan kasus tersebut.
Tiga pelaku kejahatan masyarakat yakni Gratis Ginting, Yunus Saputra Tarigan, dan Rudi Apri Sembiring divonis PN Kabanjahe pada 27 Maret 2025.
Kemudian, pada proses hukum selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan tiga terdakwa perdata pelaku kebakaran rumah maut tersebut.
Putusan MA tersebut masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman mati.
Harapan mengenai kajian materi UU TNI
Eva berharap uji materiil UU TNI dapat membuka jalan bagi perkara yang melibatkan anggota TNI untuk diperiksa secara setara dengan warga sipil di pengadilan umum. Hal ini tidak ditegakkan secara ketat dalam peradilan militer.
“Saya mohon jangan ada lagi jurnalis seperti ayah saya yang dibungkam, sementara para aktor intelektual masih bebas karena berseragam. [TNI],’ dia bersikeras.
Pemohon uji materi ini adalah beberapa lembaga dan koalisi masyarakat sipil, antara lain Inisiatif Komunitas Partisipatif untuk Transisi yang Adil (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Terorisme (KontraS), Aliansi Jurnalis Bebas Indonesia (AJI), dan APIK Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Gugatan tersebut mencakup Pasal 74 ayat (1) tentang Peradilan Militer, Pasal 47 ayat (1) tentang perluasan pegawai negeri bagi anggota militer aktif, serta Pasal 7 ayat (2) tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya bantuan kepada pemerintah daerah dan pertahanan siber.
Pemohon juga mempertanyakan Pasal 7 ayat (4) UU TNI yang dianggap menghilangkan kendali DPR terhadap OMSP, serta Pasal 47 tentang usia pensiun perwira tinggi TNI.
(ryn/anak)

