Site icon Pahami

Berita Sidang Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Disebut Terima Setoran Rp7,8 M


Jakarta, Pahami.id

Staf keuangan PT Sariwiguna Binasentosa Elly Kohari mengaku telah mengirimkan uang senilai Rp 7,8 miliar ke perusahaan jasa devisa milik super kaya Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena LimPertukaran PT Quantum Skyline.

Hal itu diungkapkan Elly saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di kawasan IUP di PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Awalnya Elly ditanya apakah ada instruksi pengiriman uang ke PT Quantum Skyline Exchange. Dia akui memang ada. Namun Elly mengaku tidak mengetahui alasan uang tersebut harus dikirimkan ke perusahaan Helena Lim.


“Apakah PT SBS (PT Sariwiguna Binasentosa) mengeluarkan uang untuk PT Quantum Skyline?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9).

“Iya pak,” jawab Elly.

Elly menjelaskan, perintah penyetoran uang dalam jumlah besar itu baru dilakukan sejak PT Sariwiguna Binasentosa menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Ia mengaku hanya diberi nomor rekening dan jumlah uang yang akan disetor.

“Bagaimana cara Anda melakukan deposit?” tanya jaksa.

“Saya tidak ingat pak, saya hanya diminta menyetor ke rekening yang ditunjuk,” jawab Elly.

“Periode?” tanya jaksa.

“Seingat saya sejak kerjasama dengan PT Timah,” jawab Elly.

“Apakah kamu pernah disuruh melakukan deposit seperti ini sebelumnya?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab Elly.

Lebih lanjut Elly menjelaskan, penyetoran sebesar Rp 7,8 miliar tidak dilakukan secara tunai melainkan bertahap.

“Berapa kali lipat Rp 7 miliar?” tanya jaksa.

“Kalau Quantum ada Rp 7 miliar, lima kali lipat,” jawab Elly.

“Di mana kamu menentukan jumlahnya?” tanya jaksa.

“Pak Juan juga yang memberitahuku,” jawab Elly.

“Almarhum Juan, Tuan Robert juga?” tanya jaksa.

“Setelah Pak Juan meninggal, lanjut Pak Robert Indarto,” jawab Elly.

“Jumlahnya Rp 7.829.500.000?” tanya jaksa.

“Iya” jawab Elly.

Di sisi lain, Elly mengaku instruksi menyetor miliaran rupiah tidak hanya dilakukan kepada perusahaan lain yang bukan milik Helena.

Helena pun mengakui benar jumlah uang yang dirinci jaksa tentang perusahaan penerima titipan uang tersebut.

Meski begitu, Elly mengaku belum mengetahui siapa pemilik perusahaan penerima titipan tersebut.

“Yang untuk (PT) Dolarindo Intravalas Primatama Rp 12.428.878.000?” tanya jaksa.

“Ya, benar,” jawab Elly.

“PT Inti Valuta Sukses dari rekening BCA sebesar Rp 1.412.000.000?” tanya jaksa.

“Ya, benar,” jawab Elly.

Lalu PT Mekarindo Abadi Bank Mandiri sebesar Rp 1.504.955.000? tanya jaksa.

“Iya” jawab Elly.

“Apakah kamu tahu siapa mereka?” tanya jaksa.

“Entah kenapa bukan di Pangkal Pinang, PT, PT ini tidak ada di Pangkal Pinang,” jawab Elly.

“Jadi perusahaannya bukan di Bangka Belitung?” tanya jaksa.

“PT, PT yang disebutkan itu tidak ada,” jawab Elly.

“Bukankah ini perusahaan devisa di Pangkal Pinang?” tanya jaksa.

“Tidak ada, dalam rupiah. Kalau deposit dalam rupiah disuruh masuk ke rekening ini, itu jumlahnya,” jawab Elly.

Dalam persidangan kali ini, Elly bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Harvey diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun terkait kasus ini.

Total Kerugian Negara Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perdagangan Komoditas Timah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE .04.03 /S-522/D5 /03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey juga terlibat kejahatan ini bersama terdakwa lainnya, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

(mab/sfr)



Exit mobile version