Jakarta, Pahami.id —
Terdakwa Harvey Moes mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang pembacaan hasil kasus korupsi tersebut timah hari ini, Senin (23/12).
Sidang suami selebritis Sandra Dewi itu akan digelar di kamar Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 10.20 WIB.
Agenda pembacaan putusan, seperti dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harvey dkk terbukti bersalah menimbulkan kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harvey dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider enam tahun penjara.
Suami artis Sandra Dewi ini dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300,003 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Kejahatan tersebut dilakukan bersama dengan beberapa terdakwa lainnya, banyak di antaranya juga akan diadili hari ini.
Mereka adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018 Suparta; tiga terdakwa dari CV Venus Inti Perkasa yaitu Tamron alias Aon, Achmad Albani dan Hasan Tjhie; Kwan Yung alias Buyung sebagai pengumpul timah (collector).
Kemudian General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina; Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah; Pemilik Penerima Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi; dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto.
(ryn/DAL)