Site icon Pahami

Berita Sidang Putusan Sela, Hakim Perintahkan JPU Beri Audit BPKP ke Nadiem

Berita Sidang Putusan Sela, Hakim Perintahkan JPU Beri Audit BPKP ke Nadiem


Jakarta, Pahami.id

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan barang bukti hasil audit BPKP kepada kuasa hukum terdakwa, mantan Menteri Pendidikan dan Riset dan Teknologi. Nadiem Makarim.

Hal itu disampaikan Nadiem dalam sidang putusan sementara Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Typikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).


Semula majelis hakim menyatakan tidak melampirkan bukti tidak akan berujung pada pembatalan dakwaan.

Majelis hakim berpendapat, tidak dilampirkannya daftar alat bukti dan berita acara pemeriksaan dalam berkas perkara yang diserahkan kepada terdakwa, tidak menjadikan dakwaan tidak sah atau tidak dapat diterima, kata Hakim Sunoto.

Meski demikian, Hakim Sunoto mengatakan bukti-bukti tersebut perlu diserahkan agar ada rasa keadilan bagi terdakwa Nadiem.

Memenuhi hak terdakwa untuk mendapatkan fair trial atau peradilan yang adil dan menjamin hak terdakwa untuk membela diri, termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor serta menjamin kelancaran penyidikan perkara, ujarnya.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Nadiem sebagai terdakwa.

Majelis hakim menilai perlu memerintahkan jaksa untuk menyerahkan daftar alat bukti dan laporan hasil pemeriksaan BPKP atau dokumen pemeriksaan keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian, ujarnya.

Sebelumnya, dalam pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan nasional nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tudingan jaksa yang menyebut dirinya meraup untung Rp 809 miliar.

“Tuduhan saya tidak menjelaskan apa hubungan transaksi Rp 809 miliar itu dengan laporan kekayaan saya, karena sebenarnya tidak ada kaitannya. Sekali lagi, tuduhan itu tidak jelas dan lengkap karena tidak memuat hubungan sebab dan akibat antara satu fakta dengan fakta lainnya,” kata Nadiem, Senin (5/1).

Sementara itu, dalam sidang putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau pengecualian Nadiem dalam kasus dugaan korupsi ini. Oleh karena itu, persidangan perkara dilanjutkan pada tahap pembuktian pemeriksaan perkara.

Pernyataan eksepsi atau penolakan dari terdakwa dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima, kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

(keluarga/anak-anak)


Exit mobile version