Site icon Pahami

Berita Sidang Praperadilan, Syahdan dan Muzaffar Minta Status Tersangka Gugur

Berita Sidang Praperadilan, Syahdan dan Muzaffar Minta Status Tersangka Gugur


Jakarta, Pahami.id

Dua aktivis yang menjadi Mengira Kasus dugaan penghasutan, tanya Syahdan Husein dan Muzaffar Salim panel juri menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Permintaan tersebut tertuang dalam permohonan praperadilan yang dibacakan kuasa hukum Syahdan dan Muzaffar dari Tim Advokasi Demokrasi (Taud) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10).

Dalam permohonannya, pengacara menyebut Syahdan tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.


“Sesaat setelah penangkapan di Bali, pemohon langsung diterbangkan ke Jakarta tanpa diberikan akses untuk menghubungi keluarga dan kuasa hukumnya.

Pengacara juga menyatakan penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan sah.

Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka Syahdan tidak sah dan batal demi hukum.

Menyatakan perbuatan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum. Menetapkan surat keputusan tentang penetapan tersangka SP.TAP/S-4/154/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Agustus.

Mereka meminta majelis hakim menyatakan tidak sah seluruh keputusan atau penetapan yang diambil para tergugat.

Memerintahkan tergugat menghentikan penyidikan terkait perintah penyidikan terhadap pemohon. Membela tergugat untuk segera membebaskan pemohon dari tahanan, kata pengacara.

Sementara itu, dalam persidangan di ruangan berbeda, tim kuasa hukum juga menyatakan Muzaffar tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Penetapan Muzaffar sebagai tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan sah.

Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan proses penetapan tersangka Muzaffar tidak sah dan batal demi hukum.

Menyatakan perbuatan tergugat dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan undang-undang dan tidak mempunyai kewenangan hukum. Menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan penyitaan pemohon oleh tergugat adalah melawan hukum, kata pengacara Muzaffar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi belakangan ini.

Keenam orang tersebut adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) serta admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan pengelola akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Kemudian, Syahdan Husein (SH) sebagai admin akun Instagram @GejayanManggil, Khariq anhar (ka) sebagai admin akun Instagram @Aliansimahasiswaplaintif, rap sebagai admin ig @tiktok admin akun @fighaaaaa.

(Fra/yoa/fra)



Exit mobile version