Jakarta, Pahami.id —
Direktur Yayasan Lokataru Delpedro Marhaen membaca ceritanya Nabi Sulaiman dan dua ibu yang berebut anak dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Menurutnya, cerita tersebut relevan bagi setiap pencari keadilan.
“Izinkan saya memulai seruan ini dengan kisah persidangan Nabi Sulaiman. Sebuah kisah yang melampaui ruang dan waktu namun tetap relevan dalam setiap pencarian keadilan,” kata Delpedro.
Sebagaimana diceritakan dalam berbagai kisah, beliau menjelaskan bahwa ada dua orang ibu yang datang menemui Nabi Sulaiman.
Mereka berdua tinggal serumah dan masing-masing mempunyai seorang bayi. Tapi tetap saja. Suatu malam salah satu bayi meninggal.
Keduanya kemudian saling tuduh dan berebut bayi yang masih hidup.
“Dalam kebuntuan ini, Nabi Sulaiman tidak serta merta memutuskan berdasarkan klaim mana yang lebih lantang, siapa yang lebih meyakinkan, siapa yang terlihat lebih sedih.
Dalam situasi itu, salah satu perempuan melanjutkan tuntutannya. Namun wanita lainnya, sambil menangis dan ketakutan, memohon agar bayinya tidak dibunuh.
Di situlah kebenaran terungkap. Nabi Sulaiman tahu bahwa wanita yang rela menyerahkan anaknya demi keselamatan adalah seorang ibu sejati. Karena kasih sayang seorang ibu tidak bisa diukur dari kerasnya suaranya atau kuatnya klaimnya, melainkan kesediaannya untuk berkorban, kata Delpedro.
Menurut Delpedro, cerita mengajarkan bahwa kebenaran tidak selalu muncul di permukaan.
Kebenaran, katanya, sering kali tersembunyi di balik tuduhan yang terdengar meyakinkan, di balik narasi yang disusun dengan baik, dan di balik fakta yang dinyatakan dengan penuh percaya diri.
“Dengan demikian, keadilan tidak cukup hanya sekedar mendengar dan menuntut hikmah, mendengarkan. Dibutuhkan hikmah untuk mempertimbangkan secara mendalam, membaca motif dan memahami isi dibalik pernyataan tersebut,” ujarnya.
Katanya, dalam kasus yang dihadapinya, mungkin tidak akan ada pedang yang diangkat di ruang sidang. Namun ada reputasi, kebebasan, dan masa depan yang dipertaruhkan.
Seperti dalam kisah Nabi Sulaiman, beliau meminta majelis hakim untuk tidak berhenti pada apa yang tampak di permukaan, tidak berhenti pada beratnya tuntutan, dan tidak berhenti pada kesimpulan yang terburu-buru.
Ia meminta majelis hakim melihat lebih dalam, mempertimbangkan lebih jernih, dan memutuskan secara bijak.
Seperti halnya ibu sejati dalam kisah Nabi Sulaiman yang rela berkorban demi nyawa putranya, saya juga menyatakan di hadapan pengadilan ini: jika untuk menegakkan kebenaran dan demi sesuatu yang lebih baik bagi masyarakat, negara, dan hukum itu sendiri, diperlukan pengorbanan, maka Insya Allah saya siap berkorban, ”ujarnya.
“Tetapi biarlah pengorbanan itu berpijak pada kebenaran, bukan pada kesalahan. Biarlah putusan yang keluar dari pengadilan ini menjadi putusan yang tidak hanya sah menurut hukum, tetapi juga adil menurut hati nurani,” imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Delpedro Marhaen 2 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum juga mengajukan tuntutan serupa terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni staf Yayasan Lokataru dan pengelola akun Instagram blok politik mahasiswa Muzaffar Salim, pengurus @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan pengurus Aliansi Mahasiswa dan Mahasiswa Universitas Riau Sue Khariq Anhar.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan penghasutan elektronik terkait aksi unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025 yang mengakibatkan ricuh hingga mengakibatkan rusaknya fasilitas umum dan melukai petugas sebagaimana tertuang dalam dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. persimpangan Pasal 20 huruf c KUHP.
“(Menuntut majelis hakim) untuk menghukum Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pengurangan hukuman penjara selama 2 tahun selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/27, Jumat.
(tahun/bulan)

