Jakarta, Pahami.id –
Anggota Semarang Poltrestabes Aipda Robig Zaenudin diadili di Pengadilan Distrik Semarang (PN), Jawa Tengah, dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang dengan inisial GRO yang terjadi pada November 2024.
Jaksa penuntut (jaksa) dari Kantor Jaksa Penuntut Java dari Sateno Center dalam sidang di Semarang pada hari Selasa (8/4), memengaruhi terdakwa Robig dengan lapisan.
Dalam tuduhan itu, ia mengatakan penangkapan dimulai ketika terdakwa bertemu dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling mengejar sambil membawa senjata tajam di kuil Jalan Pengkatan Raya, Kota Semarang, pada 23 November 2024.
“Salah satu kendaraan pengejaran juga berjalan ke kanan untuk sepeda motor terdakwa melintasi arah yang berlawanan,” kata jaksa penuntut dalam sidang yang diketuai oleh Ketua Hakim Agung Mira Pambangsari.
Terdakwa, melanjutkan, kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan sekelompok pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Terdakwa melakukan tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang mengemudi ke arahnya.
Dari tiga tembakan, satu tembakan mengenai korban panggul (paha) Gamma Rizkynata oktafandy (17), sementara dua lainnya terluka oleh S dan inisial di dada dan tangan kiri.
Hasil otopsi korban gamma diketahui bahwa penyebab kematian adalah luka di panggul.
Dengan tindakannya, terdakwa didakwa dengan hukum nomor 23 tahun 2002 atas perlindungan anak -anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Membunuh Seseorang.
Atas tuduhan jaksa penuntut, terdakwa Robig mengatakan dia akan memberikan pengecualian dalam persidangan berikutnya.
Gamma, seorang mahasiswa XI di Smkn 4 Semarang City meninggal karena senjata api di tubuhnya.
Penduduk Kembangarum, kota Semarang, dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada hari Minggu (11/24), sehari setelah kejadian.
AIPDA Robig telah dijatuhi hukuman PTDH atau diberhentikan oleh markas besar Polisi Distrik Jawa Tengah. Tapi dia bilang dia akan mengajukan banding.
(Antara/wis)