Jakarta, Pahami.id —
Sidang pemakzulan presiden yang pertama Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Mahkamah Konstitusi hanya berlangsung empat menit pada Selasa (14/1) siang.
Sidang yang digelar pukul 14.00 waktu setempat itu berlangsung cepat karena Yoon tak hadir dalam sidang.
Dikutip Waktu KoreaHakim langsung menutup sidang setelah hadir perwakilan dari kedua belah pihak, tim kuasa hukum Yoon, dan kuasa hukum komite penyelidikan pemakzulan Senat (parlemen Korea Selatan). Komite investigasi bertindak sebagai jaksa dalam persidangan.
Hakim menyatakan, sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/1) pukul 14.00 dan akan tetap dilanjutkan meski Yoon masih mangkir. Menurut undang-undang, kehadiran presiden dalam sidang pemakzulan tidak wajib.
Setelah uji coba kedua, tiga uji coba tambahan dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari, 23 Januari, dan 4 Februari.
Pengacara Yoon, Yoon Kap Keun, sebelumnya mengatakan presiden yang tidak aktif itu akan melewatkan sidang pertama dengan alasan masalah keamanan dan kemungkinan penangkapan.
Yoon sekarang mengasingkan diri di kediamannya yang dijaga ketat di Seoul sementara penyelidik terus berusaha menahan presiden menyusul surat perintah penangkapan yang disetujui oleh pengadilan Seoul.
Dalam sidang singkat hari ini, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan pengacara Yoon untuk mendiskualifikasi salah satu hakim, Jung Gye Sun, dalam kasus penuntutan ini.
Tim hukum Yoon berpendapat bahwa hubungan Jung dengan sekelompok hakim progresif dan hubungan suaminya dengan firma hukum publik GongGam menimbulkan keraguan atas netralitasnya.
Sebab, pimpinan firma GongGam merupakan bagian dari tim hukum Senat dalam kasus pemakzulan Yoon.
Keputusan ini diambil dengan suara bulat oleh tujuh hakim lainnya, kata Penjabat Ketua Hakim Moon Hyung Bae.
Pengadilan juga menolak keberatan lain dari tim hukum Yoon mengenai penjadwalan lima persidangan secara bersamaan, yang menurut mereka melemahkan hak presiden untuk membela diri sepenuhnya.
Moon menekankan bahwa jadwal tersebut sepenuhnya mematuhi hukum konstitusi dan pasal terkait.
Pengacara presiden menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan pengadilan.
“Saya sangat menyesal pengadilan menolak permohonan pemberhentian (Jung) tanpa alasan yang sah. Keputusan ini tidak berdasarkan prinsip hukum atau keadilan dan akal sehat,” kata pengacara Yoon kepada wartawan usai sidang.
(rds)