Jakarta, Pahami.id —
Sidang pembelaan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam kasus dugaan korupsi itu bersiap digelar mulai pekan ini. Sidang tersebut terkait berbagai tuduhan terhadap Najib Razak terkait dugaan korupsi.
Dilaporkan AFPMinggu (1/12), sidang akan digelar di Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin (2/12). Ia akan memulai pembelaannya terhadap empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terkait dugaan suap sebesar US$510 juta.
Ia pun akan membela diri terkait 12 dakwaan kasus pencucian uang yang menjeratnya. Kasus ini melibatkan Tanore Finance Corp yang disebut-sebut digunakan untuk menyalurkan dana dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan, dia semakin bertekad untuk melawan kasus ini. Namun, jika terbukti bersalah, Najib terancam denda besar dan hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap dakwaan terhadapnya.
Selain itu, Najib Razak juga mengajukan banding untuk menjalani sisa hukumannya dengan status tahanan rumah.
Sidang banding juga akan digelar pada pekan ini, tepatnya di Pengadilan Tinggi pada Kamis (5/11). Pengadilan Banding akan mendengarkan pendapat Najib terkait permohonan tahanan rumah.
Permohonan tahanan rumah diajukan dengan alasan ada perintah raja yang sebelumnya memberi izin menjalani sisa masa hukuman di rumah.
Najib meminta pengadilan mendorong pemerintah untuk menegaskan keberadaan perintah kerajaan dan melaksanakan perintah tersebut. Namun pengadilan menolak permohonan tersebut karena tuduhan Najib tidak dapat diterima sebagai alat bukti.
Dengan begitu, jika Pengadilan Banding mengeluarkan keputusan yang memenangkan Najib, permohonan tersebut akan diuji kembali di pengadilan.
Najib Razak ditahan MACC alias Komisi Anti Korupsi Malaysia pada 3 Juli 2018 atau usai mengikuti Pemilu Malaysia. Dia ditangkap sehubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan.
Total, Najib Razak menghadapi 42 dakwaan dan 35 dakwaan dalam empat persidangan lainnya yang belum diputuskan. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Najib Razak dan denda RM210 juta.
Dia meringkuk di Lapas Kajang saat menjalani hukuman. Namun pada 6 Februari 2024, hukumannya dikurangi menjadi 6 tahun penjara dan denda RM50 juta.
(frl/akhir)