Site icon Pahami

Berita Sidang Etik Aipda Robig Hampir 8 Jam, Ajukan Banding Usai Dipecat


Jakarta, Pahami.id

Setelah digelar dua kali, sidang etik anggota Satres Narkoba Polri digelar semarang Aipda Robig Zaenudin akhirnya ditetapkan pada Senin (9/12). Sidang ini terkait kasus dugaan tersebut penembakan Aipda Robig terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dkk.

Sidang berlangsung hampir delapan jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB. Alhasil, Aipda Robig dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias diberhentikan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Usai keputusan tersebut, Aipda Robig menyatakan akan mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng, Kompol Artanto mengatakan, Aipda Robig punya waktu tiga hari untuk menyerahkan berkas pembelaan kepada tim KKEP.


“Dia diberitahu akan mengajukan banding. Jadi untuk mengajukan banding, dia diberi waktu tiga hari untuk menyampaikannya kepada Ketua Sidang,” kata Artanto dalam jumpa pers di Polda Jateng.

Artanto menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, tim KKEP menilai Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Kata dia, Aipda Robig pun langsung ditangkap terkait tindak pidana yang dilakukannya.

Keputusan Aipda R selaku terduga pelaku menerima keputusan PTDH yang merupakan pemberhentian tidak hormat, kata Artanto.

“Orang yang terlibat melakukan tindakan memalukan dengan menembak sekelompok orang yang lewat atau sekelompok anak-anak yang mengendarai sepeda motor,” imbuhnya.

Kabarnya, Aipda Robig diduga menembak Gamma dan kawan-kawan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.

Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di mini market di lokasi dimaksud. Gamma tewas akibat luka tembak, sedangkan dua rekannya mengalami luka tembak.

Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya mengatakan Aipda Robig berusaha melerai perkelahian dan melepaskan tembakan karena diancam akan melakukan serangan balik dengan senjata tajam. Bahkan, pejabat Irwan mengklaim para korban adalah ‘preman’ atau pelaku tawuran.

Namun pernyataan berbeda disampaikan Kapolda Jateng Kompol Aris Supriyono dalam rapat di Komisi III DPR. Kata dia, penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak ada hubungannya dengan kejadian yang menenangkan perkelahian tersebut.

Menurutnya, Aipda Robig ditangkap oleh kendaraan Gamma dkk. Aipda Robig kemudian sengaja menunggu mereka berbalik dan melepaskan tembakan.

“Dalam perjalanan pulang, kami menemukan kendaraan yang dikejar dan mengikuti jalur terduga pelanggar, kemudian ditabrak, akhirnya terduga pelanggar yang menunggu ketiga orang itu berbalik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan. terjadi,” kata Aris.

(tfq/tsa)

Exit mobile version