Jakarta, Pahami.id –
Pengadilan Singapura Memulai sesi awal ekstradisi tersangka dan kasus pengungsi yang diduga korup dalam akuisisi elektronik elektronik (e-ktp) tjhin thian po alias Paul Tannos.
“Hari ini, 23 Juni 2025, sesi ekstradisi untuk kasus-kasus pengungsi e-KTP, tjhin Thian po alias Paul Tannos akan diadakan di Pengadilan Negeri, Lapangan Havelock pertama,” kata Duta Besar Indonesia kepada Singapura Suryo Pratomo melalui siaran surat kabar pada hari Senin (6/23).
Persidangan akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 yang dipimpin oleh Hakim Distrik Luke Tan.
Kantor Kejaksaan Singapura akan bertindak sebagai perwakilan pemerintah Indonesia sebagai pelamar ekstradisi.
Atas dasar, Supratman mengatakan Kantor Jaksa Penuntut Singapura harus mengajukan bukti dan permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia ke dalam persidangan.
Sementara itu, Paul Tannos sebagai subjek ekstradisi juga berhak untuk memberikan bukti yang mendukung keberatannya. Karena, sepanjang waktu Paul Tannos selalu menolak untuk diekstradisi.
“Pengadilan akan memutuskan apakah semua persyaratan berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menentukan subjek subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, Indonesia, untuk proses penuntutan terhadap kejahatan yang katanya,” kata Suryo.
Jika pengadilan menyatakan bahwa Paul Tannos dapat diekstraksi, maka ia akan tetap ditahan sampai saat penyerahan kepada pemerintah Indonesia.
Paul Tannos memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas tekad pengadilan.
Jika dia memohon, proses pengadilannya akan berlanjut. Namun, jika tidak mengajukan banding dalam periode yang dirujuk, Menteri Hukum akan mengeluarkan perintah pengajuan (Surat perintah Pengajuan).
Ekstradisi lama
Suryo mengatakan panjang proses ekstradisi dapat bervariasi. Itu, katanya, tergantung pada apakah subjek ekstradisi permintaan pengungsi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan di setiap tingkat.
Jika pengungsi naik banding, sehingga proses peradilan harus dijalankan sepenuhnya, maka waktu yang dibutuhkan akan lebih lama.
Dan, untuk mendukung pemenuhan alokasi kejahatan ganda di dalam Sidang komoditas Terhadap ekstradisi Paul Tannos, Dewan Perwakilan Rakyat Jaksa Agung (AGC) atau Kantor Kejaksaan Agung sebagai otoritas negara tetangga untuk mengajukan permintaan dokumen dan/atau informasi tambahan kepada pemerintah Indonesia.
AGC Singapore juga mengatakan bahwa dokumen dan/atau informasi tambahan diuraikan dalam formulir Pernyataan tertulis tambahan dari petugas investigasi Dan diharapkan akan dikirimkan sebelum 30 April 2025.
“Mengikuti ini, Pernyataan tertulis tambahan dari petugas investigasi Dari penyelidik KPK yang kemudian dikonfirmasi oleh Menteri Hukum Indonesia, itu diajukan oleh pemerintah Indonesia kepada Otoritas Pusat Singapura melalui Kementerian Luar Negeri Indonesia sebagai saluran diplomatik dan kerja sama internasional pada 22 April 2025, “tambah administrasi umum Kementerian Hukum Widodo.
Pengadilan Singapura yang baru -secara terburuk menolak penangguhan penahanan oleh Paul Tannos.
Kasus Paul Tannos adalah proses ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, diikuti oleh ratifikasi pada tahun 2023.
Paul Tannos sebagai Presiden PT Sandipala Artha Putra telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Rakyat (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
(Ryn/Kid)