Site icon Pahami

Berita Sidang Dimulai, 4 Orang Dipolisikan


Jakarta, Pahami.id

Polemik tentang keaslian Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo Masih belum menemukan titik akhir. Persidangan pertama dari kasus ini juga dimulai pada hari Kamis (24/4) kemarin.

Selama persidangan, empat vokal menggugat keaslian Diplomah Jokowi yang sekarang dilaporkan oleh polisi. Empat dari mereka adalah mantan Tenpora Roy Suryo, spesialis forensik digital Rismon Sianipar, wakil ketua tim sarjana dan aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia tyassuma.


Relawan pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polisi Metro Jakarta Tengah, mengikuti tuduhan diploma Jokowi pada hari Rabu (24/4).

Laporan itu dikirim oleh Andi Kurniawan sebagai kepala sukarelawan pemuda Patriot dan terdaftar di LP/B/978/IV/2025/SPKT/Jakarta Metro Nomor Polisi/Polisi

Dalam laporannya, keempatnya dicurigai melanggar Pasal 160 KUHP terkait hasutan di depan umum melalui tuduhan diploma palsu yang dimiliki oleh Jokowi.

Dalam laporan itu, Roy mengakui bahwa dia tidak takut. Bahkan, ia mengundang petugas penegak hukum untuk memproses laporan tersebut.

“Tolong proses bahwa kami berdua benar -benar menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan izin untuk diproses dengan menghasut artikel,” kata Roy pada hari Kamis (24/4).

Namun, Roy tidak berkomentar lebih lanjut tentang laporan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa masyarakat dapat memberikan penilaian mereka sendiri tentang peristiwa yang terjadi.

“Orang -orang dapat mengevaluasi seberapa akuratnya, gulat Allah Yang Mahakuasa bukanlah yang biasa (tidur),” katanya.

Proses hukum juga dialami oleh Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang menggugat keaslian diploma Jokowi. Kasus Zaenal tidak terkait dengan polemik Jokowi Diploma.

Zaenal telah dilaporkan kepada pihak berwenang terkait dengan tuduhan surat surat sejak 2023 dan baru -baru ini, polisi akhirnya menyebut Zaenal sebagai tersangka.

Laporan Zaenal dikirim oleh Asri Purwanti yang terdaftar dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/Res. SKH/POLDA Central Java, 16 Oktober 2023.

“Surat pemalsuan dilaporkan oleh H. Zaenal Mustofa dengan membuat surat palsu sebagai mahasiswa dari Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah dari Surakarta (UMS) menggunakan NIM: C100010099, atas nama polisi yang dilaporkan.

Surat itu kemudian terdeteksi oleh wartawan dengan menulis ke Institute of Higher Education Services (LLDIKTI) di wilayah Jawa Tengah. Dari pencarian ini diketahui bahwa Zaenal adalah lulusan Universitas Surakarta (UNSA) yang pindah dari UMS.

“Jawaban ini juga disertai dengan penjelasan tentang diploma Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa Zaenal Mustofa dilaporkan merupakan transfer dari University of Muhammadiyah Surakarta (UMS),” kata Bengghaito.

“Untuk ini, wartawan kemudian mendeteksi dan membuat surat kepada Biro Administrasi Akademik UMS dan menerima jawaban tertanggal 13 Mei 2020 dengan nomor NIM C100010099 bukan milik Mustofa Zaenal yang dilaporkan tetapi atas nama Anton Widjanarko,” tambahnya.

Menurut tajuk utama, Zaenal dinobatkan sebagai tersangka dan didakwa berdasarkan Pasal 263 paragraf 2 KUHP tentang pemalsuan surat itu.

Di sisi lain, Jokowi juga menghadapi tuntutan hukum tentang validitas diploma di Pengadilan Distrik Solo (PN). Klaim terdaftar dengan nomor kasus 99/PDT.G/2025/PN SKT, dan terkait dengan mobil Esemka yang terdaftar dengan nomor kasus 96/PDT.G/2025/PN SKT.

Dalam kasus ini, Jokowi duduk sebagai terdakwa 1, terdakwa dari City of Solo 2, terdakwa Solo 6 Solo 3, dan terdakwa Universitas Gadjah Mada 4.

(Dis/wis)


Exit mobile version