Site icon Pahami

Berita Siapa Saja yang Berhak Menerima Pengawalan Patwal Polri?


Jakarta, Pahami.id

Adanya Lalu Lintas Patroli (Patwal) Jadilah fokus publik di masa lalu setelah tindakan petugas yang dianggap sombong ketika menyertai RI 36.

Lihat halaman resmi PolandiaAda beberapa kategori atau kendaraan yang digunakan untuk tujuan tertentu yang berhak atas prioritas untuk menggunakan jalan untuk lalu lintas.


Ketentuan ini terkandung dalam Pasal 134 undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi jalan. Dalam peraturan, pengguna jalan diharuskan memprioritaskan kendaraan yang termasuk dalam kategori prioritas. Perintah berikut:

1. Truk pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas mereka.
2. Ambulans mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan bantuan pada kecelakaan lalu lintas
4.
5.
6. Murphus Pengantar Tubuh
7. Konvoi, parade atau kendaraan cacat
8. Konvoi dan/atau kendaraan untuk tujuan tertentu sesuai dengan pertimbangan Petugas Kepolisian Nasional Indonesia.

Di sisi lain, direktur penegakan legislatif (Dirgakkum) dari Korps Lalu Lintas (Corlantas) dari Brigadir Kepolisian Nasional Raden Slamet Santoso mengatakan menurut undang -undang para menteri yang termasuk dalam kategori VVIP dan VIP berhak atas prioritas tersebut. .

“Sejalan dengan peraturan hukum, pejabat VVIP dan VIP menerima prioritas,” katanya kepada wartawan pada hari Jumat (10/1).

Sebelumnya, publik mengkritik keberadaan Patwal, terutama setelah tindakan seorang perwira yang dianggap sombong ketika menemani RI 36. Lempeng resmi dimiliki oleh utusan khusus Presiden Raffi Ahmad.

“Patroli dan Escort atau Patwal baru -baru ini menciptakan persepsi yang lemah terhadap masyarakat. Selain itu, apa yang terjadi akhir -akhir ini berita tentang 36 kendaraan yang dikendalikan oleh Patwal telah memicu perdebatan di media sosial,” kata Wakil Ketua Area Komunitas Transportasi (MTI) Indonesia.

Pengamat juga mendorong patroli dan pengawalan polisi (Patwal) hanya untuk presiden dan wakil presiden. Patwal untuk petugas lain kepada anggota DPR dianggap tidak perlu dan harus dihilangkan.

“Patwal harus fokus pada presiden dan wakil presiden. Ini bukan hanya masalah efisiensi, tetapi juga untuk keadilan sosial,” kata Djoko.

Selain itu, partainya mengajukan banding kepada pejabat negara untuk membiasakan diri dengan transportasi umum selama kegiatan.

“Dikatakan bahwa pejabat negara terbiasa menggunakan transportasi umum, setidaknya sekali seminggu. Berpengerampurnya akan mengetahui situasi nyata kehidupan rakyat,” katanya.

Selain itu, partainya mengajukan banding kepada polisi bahwa petugas yang tidak bertanggung jawab yang melakukan Patwal dan diduga menerima sejumlah uang untuk diproses oleh etika. Menurut Djoko, penyediaan ‘pertimbangan petugas’ memberikan pendamping dalam Pasal 134 undang -undang Laj yang berisiko sebagai celah untuk elemen -elemen tertentu.

“Orang -orang penegak hukum yang mengawasi kegiatan tertentu karena menerima sejumlah uang juga harus ditetapkan,” katanya.

Transportasi dan pengamat Yayat Supratra percaya bahwa pejabat negara memiliki hak untuk menemani untuk memfasilitasi dan meluncurkan tugas mereka. Namun, dalam praktiknya, ia menyoroti pelecehan Patwal.

“Dalam keadaan formal, persyaratan pengontrol yang sebenarnya diizinkan, tetapi penyalahgunaan saat ini. Cnnindonesia.com.

Oleh karena itu, dia mengatakan polisi harus memiliki standar dan kriteria yang jelas untuk mengatur petugas dan pada saat apa petugas harus diurus.

“Harus ada standar dan kriteria yang jelas, misalnya pengawalan hanya jam resmi, yang tidak dilakukan pada hari libur yang tidak langsung.

“Apakah karyawan masih perlu dikendalikan ketika lalu lintas lancar? Sabtu, Minggu lancar, kecuali ada kebutuhan di dalamnya,” tambah Yayat.

(TFQ/KID/GIL)



Exit mobile version