Site icon Pahami

Berita Siap-Siap Liburan, Ini Daftar 17 Libur dan 8 Cuti Bersama 2026

Berita Siap-Siap Liburan, Ini Daftar 17 Libur dan 8 Cuti Bersama 2026


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah menetapkan delapan hari liburan massal Pada tahun 2026 melalui keputusan bersama (SKB) Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan Manusia, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Peralatan Negara dan Reformasi Birokratis, dan Menteri Sumber Daya Manusia.

“Untuk seluruh liburan nasional 17 hari, sementara liburan bersama adalah diskusi kami di Cross -Ministries, yang telah disepakati dan kami telah memutuskan bahwa untuk 2026, liburan bersama adalah delapan hari,” kata menteri koordinator PMK Pratikno di Jakarta pada hari Jumat (19/9).

Daftar Liburan Nasional 2026:

1. 1 Januari: Tahun Baru 2026 AD


2. 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw

3. 17 Februari: Tahun Baru Cina 2577 Kongzili

4. 19 Maret: Hari Kudus Nyepi (Malam Tahun Baru 1948)

5. 21 Maret: Idul Fitri 1447 h

6. 22 Maret: Idul Fitri 1447 h

7. 3 April: Meninggal Yesus Kristus

8 April 5: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

10. 14 Mei: Tingkatkan Yesus Kristus

11. 27 Mei: Idul Fitri 1447 h

12. 31 Mei: Vesak Holiday 2570 Be

13. 1 Juni: Ulang tahun Pancasila

14. 16 Jun: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)

15. 17 Agustus: Hari Deklarasi Kemerdekaan

16. 25 Agustus: Ulang tahun Nabi Muhammad melihat

17. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Detail delapan hari cuti dengan 2026:

1. Senin, 16 Februari 2026 di sebelah Tahun Baru Cina 2577 Kongzili;

2. Rabu, 18 Maret 2026 di sebelah Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948;

3. Jumat, 20 Maret 2026 di sebelah Idul Fitri 1447 Hijri;

4. Senin, 23 Maret 2026 di sebelah Idul Fitri 1447 Hijri;

5. Selasa, 24 Maret 2026 di sebelah Idul Fitri 1447 Hijri;

6. Jumat, 15 Mei 2026 berdekatan dengan peningkatan Yesus Kristus;

7. Kamis, 28 Mei 2026 di sebelah Idul Fitri Al -adha 1447 Hijri;

8. Kamis, 24 Desember 2026 di sebelah kelahiran Yesus Kristus.

Sementara itu, Menteri PanRB Rini Widyantini mengatakan bahwa cuti bersama juga berlaku untuk alat sipil negara (ASN) sesuai dengan Perintah Peraturan Pemerintah (PP). 11 tahun 2017 atau diubah dalam PP nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengendalikan berbagai jenis hari libur yang diperoleh ASN.

“Maka perintah presiden akan dikeluarkan untuk pergi dengan ASN,” kata Rini.

Meskipun Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan keputusan hari libur nasional dan hari libur bersama pada tahun 2026 sangat adil untuk semua komunitas agama.

“Sangat adil, Islam lima kali libur, Kristen Katolik empat kali, Hindu sekali, Buddha sekali, Konfusius, jadi itu menyebar, semoga semua orang menikmati lebih banyak, seperti ini adalah yang terbaik,” kata Nasaruddin.

Wakil Menteri Sumber Daya Manusia (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan keputusan itu telah menjalani perjanjian tim teknis dari Eselon 1 dan 2 dengan tiga kementerian lainnya.

“Kami telah sepakat delapan hari sebagai hari libur bersama, Tuhan sudah siap, ini akan berjalan dengan baik dan pada tahun 2026 semuanya akan baik,” katanya.

(Antara/isn)


Exit mobile version