Site icon Pahami

Berita Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi, Kini Digugat ke PTUN

Berita Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi, Kini Digugat ke PTUN


Jakarta, Pahami.id

Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setia pada Novanto (Setnov) dari kasus ini korupsi E-KTP kini sudah diklaim.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mendekam di penjara Sukamiskin. Novanto ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Ia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

Kemudian pembebasan bersyarat digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 357/g/2025, Rabu (29/10). Sesi pertama telah dilaksanakan.


Gugatan diajukan oleh Arruki dan Lp3hi. Gugatan tersebut diajukan dengan alasan ia kecewa dengan pembebasan bersyarat Setnov, sehingga ia mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan pembebasan bersyaratnya.

“Masyarakat yang diwakili oleh Arruki dan LP3hi kecewa dengan pembebasan bersyarat Setnov sehingga mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan pembebasan bersyarat Setnov,” kata pengacara Arruki dan Lp3hi, Boyamin Saiman, detikcom, Rabu (29/10).

Boyamin mengatakan, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada tahanan yang terlibat kasus lain. Boyamin mengatakan, Setya Novanto masih tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani di Bareskrim Polri.

“Pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada tahanan yang masih terlibat kasus lain. Setnov masih terlibat kasus TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

Boyamin berharap tuntutannya dikabulkan. Boyamin berharap hakim mengabulkan pembatalan pembebasan bersyarat.

“Jika tuntutannya dikabulkan, Setnov harus kembali ke penjara untuk menjalani sisa hukumannya,” ujarnya.

Kementerian Imipas buka suara

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) menanggapi gugatan terkait pembebasan bersyarat Setnov. Kementerian Imipas menyatakan akan mengikuti prosedur terkait.

“Prosedur yang ada akan kami ikuti,” kata Kepala Subdirektur Kerja Sama Direktorat Jenderal Pasir Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (29/10).

Rika menjelaskan, pembebasan bersyarat Setnov sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan. Dia mengatakan, pembebasan bersyarat Setnov telah memenuhi persyaratan administratif dan peraturan terkait.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa terkait pembebasan bersyarat, perintah pembebasan bersyarat yang telah dikeluarkan telah sesuai dengan peraturan terkait sesuai persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya.

Sebelumnya, Setnov sempat menjalani hukuman sekitar 2 tahun, ia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan PK Novanto telah disiapkan selama 5 tahun.

Pada Juni 2025, Mahkamah Agung memutuskan PK Novanto. Alhasil, MA mengabulkan PK Novanto yang kemudian menjadi dasar putusan bebas. Novanto dibebaskan bersyarat pada Sabtu (16/8).

Di sisi lain, Wakil Ketua Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku Setya Novanto bisa masuk posisi ‘Tuhan’ di kepengurusan partai berlambang Beringin itu jika siap.

Doli menegaskan, Setya Novanto kini masih berstatus kader Golkar. Menurutnya, tidak ada larangan meski Setya Novanto ingin masuk struktur kepengurusan.

Pertama, saya tegaskan bahwa Pak Novanto tidak pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar dan Golkar tidak pernah menyatakan atau memberikan sanksi atau memecat Pak Setnov, kata Doli kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8).

Jadi dia masih kader Golkar, jadi masuk pengurus atau tidak, tidak ada batasan, asal dia siap dan dibutuhkan pimpinan partai, katanya.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/dal)


Exit mobile version