Site icon Pahami

Berita Sertu Akbar Akui Perintahkan Tembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang


Jakarta, Pahami.id

Terdakwa Angkatan Laut (AL) Atas nama Sersan Seorang Akbar Adli mengakui bahwa memerintahkan Kepala Terdakwa (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak Boss (pemilik) sewa mobil Ilyas Abdurrahman terbunuh.

Awalnya, Oditur Militer dari II-07 Militer Jakarta Mayor Chk Gori Rambe bertanya kepada Akbar tentang alasan menyerahkan senjatanya kepada Bambang yang tidak memiliki izin senjata (SIS).

“Spontan dalam pikiran saya adalah karena terdakwa sendiri, saya mendekat lagi dan saya menyerahkan senjataku,” kata Akbar.


Dia mengklaim telah mengirimkan senjata secara spontan ke Bambang karena sebelum tiba di area istirahat KM45, terdakwa terlibat dalam pertempuran di Saketi, Pandeglang, Banten dengan sekelompok korban yang akan mengambil mobil sewaan.

“Sebelumnya saya mengatakan bahwa perlakuan senjata, dia harus tetap pada pemiliknya? Mengapa kilometer dari 45 senjata inventaris defentorial menyerahkan kepada orang lain?”

“Itu spontan, aku menyerahkannya karena posisi terdakwa sendiri,” jawab Akbar.

Selain itu, hakim juga memarahi peran Akbar selama penembakan.

“Benarkah terdakwa memerintahkan terdakwa untuk menembak?” Tanya Oditur.

“Kami hanya bertanya …,” kata Akbar.

“Saya mendengar pertanyaan itu, benarkah terdakwa memerintahkan terdakwa untuk menembak?” Tanya Gori lagi.

“Kami berteriak ‘tut, tembak, tut’ jika saya tidak salah saat berteriak,” jawab Akbar.

“Apa nama di Angkatan Darat?” kata Gori.

“Siap, (nama) pesanan,” kata Akbar.

Pengadilan kelima dalam kasus bos penyewaan mobil dengan terdakwa tiga-navy (AL) dengan agenda memeriksa saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pada 09.10 WIB.

Persidangan diketuai oleh Ketua Hakim Kolonel Chk Arif Rachman dengan anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Letnan Kolonel CHK Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Militer II-07 Jakarta Oditurat yang menangani kasus ini, Mayor Corps Legal (CHK) Gori Rambe, Mayor CHK Mohammad Iswadi dan Mayor CHK Wasinton Marpaung.

Tiga anggota Angkatan Laut Indonesia dari Angkatan Darat II-07 Jakarta didakwa melakukan penangkapan di bos sewa KM45 KM45, Tangerang-Mak Road, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa, terdakwa atas nama kepala (KLK) Bambang APRI ATMOJO, terdakwa dari dua Sersan Akbar Adli dan Terdakwa Tiga -Seraya Rafsin Hermawan.

Selain artikel militer, dua dari tiga tersangka, terdakwa atas nama kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan dua sersan terdakwa Akbar ADLI diduga melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama Pasal 338 KUHP. Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama sehubungan dengan sebuah artikel tentang pembunuhan yang direncanakan.

(Wis/antara)


Exit mobile version