Daftar Isi
Jakarta, Pahami.id –
Kementerian Urusan Agraria dan Perencanaan Tata Ruang/Badan Tanah Nasional (ATR/BPN) Mulailah melakukan layanan Sertifikat Tanah Elektronik (Certificate-EL) sebagai bagian dari modernisasi modernisasi layanan tanah negara.
Mengutip dari halaman indonesia.go.id, implementasi sertifikat elektronik tanah di Indonesia mengacu pada Menteri ATR/Kepala Nomor 1 tahun 2021.
Sertifikat elektronik ini dikeluarkan melalui pendaftaran tanah pertama untuk tanah yang tidak terdaftar atau penggantian sertifikat lahan analogi ke digital. Publikasi dapat dilakukan secara sukarela di kantor pertanahan atau dalam proses membeli dan menjual tanah.
Layanan ini menyajikan sejumlah perubahan signifikan dalam formulir, sistem penyimpanan, dan mekanisme untuk mengakses dokumen kepemilikan tanah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang disebutkan dari situs web resmi Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut adalah dokumen digital yang valid dan memiliki otoritas hukum sebagai bukti kepemilikan tanah. CPN meminta dokumen ini dengan aman disimpan dalam keamanan elektronik yang hanya dapat diakses oleh pemegang hak melalui aplikasi seluler Touch Mobile.
BPN menyatakan bahwa, dalam proses digitalisasi ini, sertifikat lahan yang sebelumnya dalam bentuk buku fisik dengan sampul hijau dikonversi menjadi salinan formal dalam bentuk bergantian dan dicetak di atas kertas khusus (kertas yang aman) oleh kantor tanah.
Perbedaan utama antara sertifikat lahan digital
Dan, berikut adalah beberapa perbedaan utama yang digunakan dalam layanan sertifikasi lahan digital:
1. Perubahan format dan media penyimpanan
Sertifikat lama bersifat fisik dan terdiri dari beberapa halaman yang mengandung data fisik dan yuridis. Sekarang, semua data dikemas dalam dokumen elektronik digital. Pemegang yang benar akan menerima salinan resmi sertifikat dalam makalah khusus.
2. Akses dan Keamanan
Pemegang hak sertifikat harus memiliki akun di aplikasi lahan sentuh saya untuk mengakses dokumen digital. Jika Anda tidak memiliki akun, Kantor Tanah akan membantu dalam proses pendaftaran. Sertifikat dilengkapi dengan kode batang atau Kode QR Untuk mengkonfirmasi orisinalitas dan status akhir dokumen, sehingga mengurangi risiko pemalsuan. Jika salinan resmi rusak atau hilang, pegangan yang tepat dapat mencetak ulang diri Anda dari aplikasi.
3. Manajemen Perubahan Data
Dalam setiap perubahan data, seperti di belakang nama, ROYA, atau menyelesaikan sektor tanah, edisi baru akan mengeluarkan sertifikat. Sistem ini mencegah sertifikat ganda, karena seluruh sejarah direkam secara digital dan didokumentasikan secara sistematis.
4. Ratifikasi dan keaslian
Jika sertifikat lama disetujui oleh tanda tangan manual, sertifikat menggunakan tanda tangan elektronik yang disertifikasi oleh Pusat Sertifikasi Elektronik (BSRE). Ini meningkatkan integritas dokumen dan validitas.
5. Tidak ada penarikan sertifikat lama
Pemerintah menekankan bahwa sertifikat analog lama masih berlaku selama tidak ada aplikasi untuk penggantian atau pemeliharaan data.
“Aset Anda tidak akan diambil oleh negara !! Hati -hati dengan informasi yang tidak valid. Sertifikat atau analog lama masih valid dan tidak akan ditarik“Tulis akun Instagram resmi dari Kementerian ATR/BPN, @Ministry.astrbpn.
Sertifikat 1960-1990-an
Kutipan dari DetikMenteri ATR/Nusron Wahid mengajukan banding bahwa orang dengan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1961-1997 segera memperbarui formulir elektronik. Alasannya adalah bahwa sertifikat lama dari periode itu tidak memiliki peta kadaster, yang berpotensi menyebabkan perselisihan di masa depan.
“Bagi mereka yang memiliki sertifikat tanah, terutama yang diterbitkan pada tahun 1961-1997Memperbarui dalam bentuk sertifikat elektronik. Karena sertifikat tanah yang diterbitkan selama periode tersebut memiliki kelemahan, di dalam lembar belakang tidak ada peta kadastro sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi sektor tanah dapat menyebabkan konflik tanah, “kata Nusron, dikutip dari akun media sosial resmi @Menteri. Astrbpn (21/5).
Bagaimana Migrasi ke Sertifikat
Sementara itu, untuk orang -orang yang ingin mentransfer media dari sertifikat analog ke sertifikat, proses tersebut dapat dilakukan langsung di kantor pertanahan dengan persyaratan berikut:
1. Bawa sertifikat fisik asli
2. Isi dan tanda tangani formulir aplikasi
3. Lampirkan Fotokopi Identitas (KTP, KK) yang telah dicocokkan oleh petugas
4. Sertakan otoritas pengacara jika diizinkan
5. Untuk badan hukum, perlu melampirkan salinan akta yang dikonfirmasi
6. Membayar Non – -Penghasilan Negara Bagian (PNBP) untuk mengonversi kosong
Setelah proses konfirmasi dan pembayaran selesai, pemohon akan mendapatkan salinan resmi sertifikat. Dokumen digital akan disimpan segera dalam keamanan elektronik dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi Touch Touch.
Dengan penerapan sertifikat, diharapkan bahwa tata kelola tanah di Indonesia akan lebih modern, efisien, dan aman, baik dalam hal administrasi maupun perlindungan hukum untuk hak -hak lahan publik.
(Kay/anak -anak)